Sempat Ngotot Perintahkan Anak Buah Pindahkan Sabu ke Ruang Kerja, AKBP Dody: Siapa Bilang Ruangan Saya Tak Aman?

Rabu, 08 Februari 2023 | 21:09 WIB
Sempat Ngotot Perintahkan Anak Buah Pindahkan Sabu ke Ruang Kerja, AKBP Dody: Siapa Bilang Ruangan Saya Tak Aman?
Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara terlibat Kasus Narkoba dengan Irjen Teddy Minahasa. [Tangkapan layar YouTube/HUMAS POLRES BUKITTINGGI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara disebut sempat ngotot kepada anggotanya saat memerintahkan agar narkotika jenis sabu hasil tangkapan Polres Bukittinggi disimpan diruang kerjanya. Adapun jumlah sabu yang diminta disimpan di ruang kerja Dody seberat 41,387 kilogram.

Hal itu terungkap pada sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (8/2/2023).

Sapri yang menjabat Kasat Narkoba Polres Bukittinggi mengatakan awalnya barang bukti puluhan kilogram sabu itu berada di dalam Command Center dalam pengawasan Kasi Propam.

Namun jelang pemusnahan barang bukti, Dody meminta Sapri untuk memindahkan sabu tersebut ke ruang kerjanya.

Baca Juga: Sering Terjadi Transaksi, Polda Kaltim Tangkap Pengedar Sabu di IKN

Namun saat itu, kata Sapri, barang bakal lebih aman jika disimpan di Commad Center.

Kasi Propam, kata Sapri, juga menyampaikan jika barang bukti akan lebih aman disimpan di Command Center karena bisa diawasi oleh anggota dari Satuan Narkoba dan anggota Propam.

“Lalu pak Kapolres (Dody) menyampaikan, 'siapa bilang ruang saya tidak aman?'. Nadanya agak tinggi,” kata Sapri, di ruang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu.

Dody saat itu bahkan disebut menyampaikan kalau ruang kerjanya lebih aman dibandingkan ruang manapun. Lantaran tidak sebarang orang bisa masuk.

“Disampaikan oleh bapak Kapolres ‘ruang kerja saya siapapun tidak boleh masuk’. ‘Pak waka saja masuk ke ruang saya harus izin saya’,” kata Sapri.

Baca Juga: AKBP Dody Keberatan saat Disebut Dapat Untung Hasil Penjualan Sabu yang Dikendalikan Irjen Teddy Minahasa

Polres Bukittinggi sendiri diketahui tidak memiliki ruangan atau gudang untuk menyimpan barang bukti narkoba. Selama ini, barang bukti disimpan oleh petugas di ruang Commad Center yang diawasi oleh anggota Propam.

Sidang Kasus Narkoba

Diketahui bersama, Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan terhadap enam terdakwa kasus tindak pidana peredaran narkotika yang dikendalikan Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, Rabu (8/2/2023).

AKBP Dody Prawiranegara jalani sidang kasus narkoba. (Suara.com/Rakha)
AKBP Dody Prawiranegara jalani sidang kasus narkoba. (Suara.com/Rakha)

Para terdakwa terdiri dari AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.

Adapun saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebanyak 10 orang yang semuanya merupakan anggota polri.

Ke-10 saksi yang dihadirkan yakni Tri Hamdani, Rio Hangwidya Kartika, Joko Saputro, Irwan Hadi Saputra, Praditama Ramadhan, Pahlevi Aubedillah, Syukur Hendry Saputra, Rinaldi alias Anang, Heru Prayitno, dan Sapri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI