Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang diduga berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Alat eletronik itu didapatkan penyidik dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan (PUPR) Papua dan rumah pribadi sejumlah pejabat pemerintah Papua. Penggeladahan dilaksanakan penyidik pada Selasa (7/2/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut selain rekaman CCTV, penyidik juga menyita dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang menjerat Lukas Enembe.
"Pada lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen proyek termasuk alat eletronik berupa perangkat CCTV yang diduga memiliki kaitan dengan perbuatan tersangka LE (Lukas Enembe) dan kawan-kawan," kata Ali lewat keterangan tertulisnya, Rabu (8/2/2023).
Baca Juga: KPK Tolak Surat Lukas Enembe untuk Berobat ke Singapura
Pada kasus ini, KPK juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Tukang cukur pribadi Lukas Enembe atas Budi Hermawan alias Beni turut diperiksa penyidik hari ini, Selasa (8/2) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Beni didalami soal aliran dana dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
"Didalami juga terkait aliran uang tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Ali.
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami soal perintah dari Lukas Enembe untuk ke Singapura.
"Dugaan ada perintah tersangka LE (Lukas Eneme) untuk ke Singapura," kata Ali.
Baca Juga: KPK Bantah Firli Bahuri Janjikan Lukas Enembe Berobat ke Singapura
Lukas Enembe Ditangkap
Pada Selasa (10/1/2023) lalu, KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.
Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (12/1).
Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.
Temuan KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp 10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.