Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang diduga berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Alat eletronik itu didapatkan penyidik dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan (PUPR) Papua dan rumah pribadi sejumlah pejabat pemerintah Papua. Penggeladahan dilaksanakan penyidik pada Selasa (7/2/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut selain rekaman CCTV, penyidik juga menyita dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang menjerat Lukas Enembe.
"Pada lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen proyek termasuk alat eletronik berupa perangkat CCTV yang diduga memiliki kaitan dengan perbuatan tersangka LE (Lukas Enembe) dan kawan-kawan," kata Ali lewat keterangan tertulisnya, Rabu (8/2/2023).
Pada kasus ini, KPK juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Tukang cukur pribadi Lukas Enembe atas Budi Hermawan alias Beni turut diperiksa penyidik hari ini, Selasa (8/2) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Beni didalami soal aliran dana dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
"Didalami juga terkait aliran uang tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Ali.
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami soal perintah dari Lukas Enembe untuk ke Singapura.
"Dugaan ada perintah tersangka LE (Lukas Eneme) untuk ke Singapura," kata Ali.
Baca Juga: KPK Tolak Surat Lukas Enembe untuk Berobat ke Singapura
Lukas Enembe Ditangkap