Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) lewat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyampaikan usulan penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023 sebesar Rp2,4 juta dari usulan sebelumnya.
Kekinian dengan adanya usulan penurunan sebesar Rp2 juta tersebut total biaya haji 2023 kini menjadi Rp96,4 juta dari semula Rp98,8 juta.
"Kami sampaikan bahwa dari keseluruhan kajian kami sementara ini untuk direct dan indirect cost bahwa usulan berjamaah yang sebelumnya masih Rp98,8 juta kemudian menjadi Rp96,4 juta yaitu berkurang 2.415.953 dan itu belum dikurangi dengan biaya maskapai," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Ia menyampaikan, adanya penurunan tersebut dilakukan usai adanya rasionalisasi terhadap pembiyaan yang dirinci, terlebih dari mulai akomodasi.
Baca Juga: Arab Saudi Terbitkan Visa Transit 4 Hari Gratis, Bisa Dimanfaatkan untuk Umrah dan Ziarah
Jika dilihat dari apa yang dipaparkan, penurunan itu misalnya dilakukan pada bagian konsumsi jika semula harga Rp11 ribu menjadi Rp10 ribu. Lalu ada pula pada bagian pelayanan embarkasi atau debarkasi dari semula Rp114 juta menjadi Rp75 juta.
Sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang mencapai Rp98.893.909,11.
Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR. Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).
Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46 persen). Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).
Baca Juga: Menko PMK Sarankan Ini ke Menag Agar Kenaikan Biaya Haji Tak Beratkan Jemaah