Polda Metro Jaya Proses Etik Penyidik yang Sempat Tetapkan Tersangka Mahasiswa UI Hasya Atallah

Rabu, 08 Februari 2023 | 19:20 WIB
Polda Metro Jaya Proses Etik Penyidik yang Sempat Tetapkan Tersangka Mahasiswa UI Hasya Atallah
Polda Metro Jaya proses etik penyidik yang menetapkan mahasiwa Univeristas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah sebagai tersangka. (tangkapan layar/ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bidang Propam Polda Metro Jaya tengah memproses etik penyidik yang menetapkan mahasiswa FISIP Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah (18) sebagai tersangka. Hasya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah tewas diduga ditabrak pensiunan Polri, AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengklaim akan menyampaikan keputusan sidang kode etik terhadap penyidik tersebut.

"Keputusannya kita tunggu mekanisme putusan sidang kode etik untuk memutuskan sanksinya," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).

Trunoyudo menjelaskan bahwa proses etik terhadap penyidik ini dilakukan buntut adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses penanganan kasus hingga penetapan tersangka Hasya.

Baca Juga: Status Mahasiswa UI Meninggal Jadi Tersangka Dicabut dan Ada Rehabilitasi, Ibu Muhammad Hasya Atallah Saputra: Kasus Lanjut Sampai Tuntas

"Pelanggaran yang dilakukan adalah adanya temuan dari tim secara internal dan melibatkan arahan pak Kapolda dengan adanya temuan yang tidak sesuai," katanya.

Cabut Status Tersangka

Sebelumnya Polda Metro Jaya mengakui adanya ketidaksesuaian prosedur di balik penetapan tersangka Hasya mahasiswa FISIP UI yang tewas usai tertabrak dan terlindas mobil Mitsubishi Pajero milik eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Trunoyudo ketika itu mengatakan hal ini menjadi salah satu alasan pihaknya memutuskan untuk mencabut status tersangka Hasya. Adapun, kesalahan atau ketidaksesuaian prosedur ini ditemukan oleh tim asistensi yang dibentuk oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

"Hasil evaluasi dari tim asistensi dan evaluasi yang ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagai mana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lain terhadap perkara tersebut," kata Trunoyudo kepada wartawan di Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

Baca Juga: Resmi Ditahan! Bripda HS Pembunuh Sopir Taksol di Depok Ternyata Anggota Densus Bermasalah

"Untuk itu kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian," imbuhnya.

Atas hal itu, kata Trunoyudo, pihaknya juga berjanji akan memulihkan nama baik Hasya.

Sejumlah polisi melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI Muhammad Hasya di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha].
Sejumlah polisi melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI Muhammad Hasya di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha].

"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka berdasarkan peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang standar operating procedure pelaksanaan penyidikan tindak pidana pasal 1 angka 20. Kemudian kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Dianggap Lalai

Penyidik sempat menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut ini. Namun kasus tersebut dihentikan atau SP3 karena Hasya telah meninggal dunia.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman ketika itu mengklaim penyebab kematian Hasya bukan semata akibat tertabrak oleh mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan Eko. Namun, sebelum tertabrak Hasya terlebih dahulu terjatuh karena menghindari kendaraan di depannya yang berbelok mendadak.

Hasya selanjutnya terpental ke jalur sebelah kanan, di mana secara bersamaan dari belakang melaju mobil Eko. Akibat jarak yang terlalu dekat, kata Latif, Eko tidak bisa menghindar. Sehingga akhirnya Hasya pun tertabrak

“Karena kelalaiannya, jadi dia meninggal dunia. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian pak Eko,” kata Latif di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Di sisi lain, Latif mengungkap Eko tak bisa dijadikan tersangka berdasarkan beberapa pertimbangan. Salah satunya karena Eko diklaim telah berada di lajur yang tepat.

"Pak Eko berada di lajurnya, karena ini kan cuman dua arah, dan pas jalannya kanan kiri sesuai dengan aturannya, pak Eko berada di hak utama jalannya pak Eko," kata dia.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Latif memastikan kasus ini telah dihentikan. Penghentian kasus tersebut surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"(Kami) mengambil kesimpulan, kasus ini SP3," ujar Latif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI