Suara.com - Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terus ditelisik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Satu persatu saksi didalami penyidik, tak terkecuali seroang tukang cukur pribadi Lukas Enembe bernama Budi Hermawan alias Beni.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan Beni diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada hari ini Selasa (8/2/2023).
Dia didalami pengetahuannya soal aliran dana suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
Baca Juga: Kronologi Kasus Dito Mahendra Terkait Suap Nurhadi, Lama Diburu KPK Gegara Aliran Dana
"Didalami juga terkait aliran uang tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Ali lewat keterangan, Rabu (8/2/2023).
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami soal perintah dari Lukas Enembe untuk ke Singapura.
"Dugaan ada perintah tersangka LE (Lukas) untuk ke Singapura," kata Ali.
Lukas Enembe Ditangkap
Pada Selasa (10/1/2023) lalu, KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.
Baca Juga: Bantahan Firli Bahuri soal KPK Janjikan Lukas Enembe Berobat ke Singapura
Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (12/1).
Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.
Temuan KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp 10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.