Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan pengemudi ojek online (ojol) tidak dikenakan rencana penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP). Artinya, ketika kebijakan ini diterapkan, ojol tak akan ditarik biaya saat melewati jalan ERP.
Hal tersebut disampaikan Syafrin saat menemui para ojol yang tergabung dalam Perkumpulan Rakyat Pengguna Dunia Transportasi (Predator) ketika melakukan unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/2/2023).
"Untuk angkutan online tidak akan dikenakan ERP," ujar Syafrin di lokasi.
Pernyataan ini berbeda dengan yang pernah disampaikan Syafrin sebelumnya. Ia sempat menyebut ojol akan dikenakan ERP lantaran berdasarkan Undang-undang nomor 29 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ojol masih tergolong kendaraan pribadi.
Sementara, berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE), ERP rencananya akan dibebaskan hanya untuk angkutan umum.
Di hadapan para ojol, Syafrin mengatakan, pembebasan ERP bagi ojol ini karena mengacu pada Permenhub No 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
"Sesuai PM (Peraturan Menteri) 12 tahun 2009, ojol oleh Pak Menhub dikategorikan menjadi angkutan umum. Angkutan sewa khusus menjadi angkutan umum," tuturnya.
Nantinya, ia akan menarik Raperda PL2SE yang saat ini dikaji di DPRD DKI untuk mengkaji ulang isinya.
"Dalam mengkaji ulang regulasi akan ada perwakilan angkutan online, sehingga hasil dari regulasinya nanti sesuai kebutuhan kita semua dalam rangka Jakarta yang lebih lancar ke depan," katanya.
Sebelumnya, sejumlah ojol menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/2/2023). Demonstrasi ini berimbas pada lalu lintas sekitar lokasi. Berdasarkan pantauan Suara.com, Jalan Medan Merdeka Barat arah patung kuda Arjuna Wijaya ditutup sementara saat aksi berlangsung. Petugas kepolisian memasangi pagar di ujung jalan.