Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi bantahan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu terkait kasus penilapan dan peredaran sabu oleh Teddy Minahasa dkk.
Jaksa Arya mengatakan, bantahan Linda terhadap keterangan saksi tidak begitu signifikan lantaran sejauh ini masih seperti yang ada dalam surat dakwaan.
"Menurut kami, tidaklah signifikan, karena keterangan yang disampaikan oleh para saksi sejauh ini menurut kami masih mendukung pembuktian sebagaimana surat dakwaan penuntut umum,” kata Arya di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/2/2023).
Keberatan Linda
Dalam sidang, Linda sempat menyatakan keberatan atas keterangan saksi Tri Hamdani, penyidik Polda Metro Jaya.
Linda menepis pernyataan Tri yang menyebut jika sabu milik AKBP Dody Prawiranegara. Linda mengaku jika barang bukti sabu itu adalah milik Irjen Teddy Minahasa.
“Saya gak pernah bilang dari kalau sabu ini milik Dody. Saya bilang, kalau barang ini punya Jendral saya, jendral Teddy Minahasa yang didapat melalui Syamsul Maarif," kata Linda di ruang utama, Kusuma Atmaja, PN Jakbar, Rabu siang.
Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan 10 anggota Polri sebagai saksi. Mereka adalah Tri Hamdani, Rio Hangwidya Kartika, Joko Saputro, Irwan Hadi Saputra, Praditama Ramadhan, Pahlevi Aubedillah, Syukur Hendry Saputra, Rinaldi alias Anang, Heru Prayitno, dan Sapri.
Adapun terdakwa yang menjalani sidang kali ini di antaranya, Linda, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto.
Baca Juga: Tepis Ucapan Penyidik Polda Metro di Sidang, Linda: Sabu Ini Punya Jenderal Saya, Teddy Minahasa
Didakwa Jual Barbuk Sabu