HS kemudian meminta agar Sony dapat mengantarkannya ke wilayah Depok. Dari situ, muncul dugaan jika tindakan tersebut telah menjadi modus sejak awal, yakni ingin merampas mobil dari korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pun membenarkan pernyataan kuasa hukum keluarga Sony yang mengatakan jika motif pembunuhan yang dilakukan HS karena ingin menguasai mobil milik korban.
"Saya membenarkan apa yang disampaikan oleh si pengacara (korban), (bahwa pelaku) ingin memiliki harta milik korban," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (7/2/2023)
Meski begitu, Trunoyudo mengatakan bahwa terkait motif kondisi ekonomi yang menjadi penyebab HS melakukan aksi kejahatan itu masih didalami penyidik. Disebutnya, Kapolda Metro Jaya menekankan scientific crime investigation.
Adapun makna istilah itu, yakni sebuah metode pendekatan penyidikan yang mengedepankan disiplin ilmu pengetahuan dalam mengungkap suatu kasus yang terjadi. Dengan kata lain, tidak melakukannya secara terburu-buru.
Bripda HS sendiri kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Anggota Densus 88 Antiteror Polri itu dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat 15 tahun penjara.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti