Suara.com - Terungkap fakta baru soal anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Bripda Haris Sitanggang (HS). Diketahui Bripda HS menjadi tersangka atas kasus pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu (59) di Depok.
Namun, ternyata dirinya tidak cuma membunuh, melainkan memiliki sejumlah 'dosa' yang tak kalah mengerikan. Catatan pelanggaran yang kerap dilakukan Bripda HS dibongkar oleh Kabag Banops Densus 88, Kombes Aswin Siregar.
Bripda HS dikatakan sempat melakukan penipuan terhadap sesama anggota Polri dan masyarakat sipil. Selain itu, ia juga mengadakan peminjaman uang kepada temannya, serta pernah tertangkap tangan ketika sedang bermain judi online.
Lalu, 'dosa' Bripda HS selanjutnya adalah terlibat hutang pribadi dengan nominal besar kepada sejumlah pihak dan telah menerima hukuman dari Pimpinan D88. Aswin sendiri menegaskan jika Densus 88 tidak menolerir perbuatan pelanggaran hukum, meski itu anggotanya.
Baca Juga: Tawarkan Jabatan dan Minta Imbalan, Akun Facebook Palsu Kepala BKPSDM Cilegon Tipu ASN
Maka dari itu, Aswin mengungkap bahwa pihaknya mendukung penyidikan terbuka yang sedang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Densus 88 akan mengikuti proses penegakan hukum yang berlaku.
Bripda HS Bunuh Sopir Taksi
Warga di sekitar Perumahan Bukit Cengkeh, Depok, sempat dihebohkan dengan penemuan jasad seorang pria pada Senin (23/1/2023) lalu. Adapun mayat yang teridentifikasi sebagai Sony Rizal Taihitu itu berada di dalam mobil Avanza.
Keluarga korban yang diwakili kuasa hukumnya, Jundri R. Berutu, mengatakan bahwa pelakunya adalah anggota dari satuan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Bripka HS. Pernyataan ini pun dibenarkan oleh Polda Metro Jaya.
Disebutkan pihak Densus 88, Bripka HS sempat kabur melarikan diri setelah melakukan pembunuhan. Mereka membentuk tim khusus yang berhasil menangkap pelaku dan langsung menyerahkannya kepada penyidik agar segera diproses.
Baca Juga: Densus88 Trending, Bukan Gegara Terorisme, Tapi Anggotanya Disebut Merampok Sopir Taksi Online
Kuasa hukum keluarga korban juga membeberkan kronologi kejadian, di mana awalnya pelaku memesan kendaraan secara offline kepada Sony dari kawasan Semanggi, Jakarta. Setelah itu, HS beralasan dirinya tidak membawa uang.
HS kemudian meminta agar Sony dapat mengantarkannya ke wilayah Depok. Dari situ, muncul dugaan jika tindakan tersebut telah menjadi modus sejak awal, yakni ingin merampas mobil dari korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pun membenarkan pernyataan kuasa hukum keluarga Sony yang mengatakan jika motif pembunuhan yang dilakukan HS karena ingin menguasai mobil milik korban.
"Saya membenarkan apa yang disampaikan oleh si pengacara (korban), (bahwa pelaku) ingin memiliki harta milik korban," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (7/2/2023)
Meski begitu, Trunoyudo mengatakan bahwa terkait motif kondisi ekonomi yang menjadi penyebab HS melakukan aksi kejahatan itu masih didalami penyidik. Disebutnya, Kapolda Metro Jaya menekankan scientific crime investigation.
Adapun makna istilah itu, yakni sebuah metode pendekatan penyidikan yang mengedepankan disiplin ilmu pengetahuan dalam mengungkap suatu kasus yang terjadi. Dengan kata lain, tidak melakukannya secara terburu-buru.
Bripda HS sendiri kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Anggota Densus 88 Antiteror Polri itu dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat 15 tahun penjara.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti