Suara.com - Kritik usulan tanggungan biaya yang harus dibayarkan calon jemaah haji Indonesia 2023 sebesar Rp69 juta mengemuka ke publik. Pasalnya dana tersebut dianggap terlalu mahal jika dibandingkan dengan negara lain. Di Malaysia, manfaat dana kelola haji terasa lebih besar sehingga biaya yang mesti ditanggung calon jemaah pun tak membludak.
Dilansir tabunghaji.gov.my, Pemerintah Malaysia membagi biaya haji untuk warganya menjadi dua golongan yaitu B40 dan non-B40. Kategori B40 atau bottom 40 merupakan penduduk dengan pendapatan 40 persen terbawah. Sisanya non-B40 merupakan penduduk dengan pendapatan di atasnya.
Kemudian, biaya haji antara dua kategori tersebut pun berbeda. Jemaah kelompok B40 harus membayar 10.980 RM atau sekitar Rp38,8 juta. Golongan non-B40 dikenai biaya 12.980 RM atau sekitar Rp45,7 juta.
Perbandingan biaya haji ini cukup jauh mengingat usul kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) di kedua negara relatif sama. Di Indonesia, total BPIH adalah Rp98,8 juta, di mana Rp29,7 sisa yang tidak ditanggung jemaah dibebankan kepada dana nilai manfaat.
Baca Juga: Ngotot Dukung Anies Sampai Pindah Partai, Anak Haji Lulung Juga Jagokan Gibran Jadi Gubernur DKI
Sementara itu di Malaysia penetapan BPIH adalah 28.632 RM atau sekitar Rp 100 juta. Dengan demikian, dengan biaya berangkat ke tanah suci yang mirip, tanggungan biaya jemaah Malaysia jauh lebih murah daripada jemaah Indonesia.
Melansir buku Apa dan Bagaimana Investasi Keuangan BPKH Edisi Kedua yang diunggah dalam website BPKH memang ada perbedaan yang signifikan jika membandingkan manfaat dana kelola haji Indonesia dan Malaysia.
Dalam buku tersebut, dijelaskan bahwa investasi dana haji dilakukan sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji. Kementerian Agama memiliki wewenang untuk menginvestasikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ke tiga instrumen investasi yaitu deposito berjangka syariah, Surat Utang Negara (SUN), dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Tanggung jawab pengelolaan BPIH kemudian berpindah ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sejak 2017.
Implementasi investasi dana haji oleh BPKH juga tidak dapat lepas dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 tahun 2018 yang memberikan batasan (constraint) pengalokasian investasi dana haji, sebagai berikut :
1. Investasi dalam bentuk Emas maksimal 5% dari total penempatan dan/atau investasi keuangan haji.
Baca Juga: Cabut dari Partai Kakbah, Anak Haji Lulung Mau Masuk Partai yang Usung Anies Jadi Capres
2. Investasi Langsung maksimal 20% dari total penempatan dan/ atau investasi keuangan haji. Investasi langsung dapat dilakukan dalam bentuk kerja sama antara BPKH dengan badan usaha dan/atau lembaga di dalam negeri dan/atau di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Investasi Lainnya maksimal 10% dari total penempatan dan/ atau investasi keuangan haji. Investasi Lainnya adalah investasi yang tidak termasuk kelompok investasi surat berharga syariah, investasi emas, dan investasi langsung
4. Investasi surat berharga syariah sisa dari total penempatan keuangan haji dikurangi besaran investasi dalam bentuk emas, investasi langsung, dan Investasi lainnya.
Sementara itu, Negeri Jiran menggagas program Tabungan Haji (TH) yang dikelola Lembaga Tabung Haji Malaysia dan dianggap sebagai program pengelolaan haji terbaik di negara muslim saat ini.
Lembaga ini berfungsi memberikan layanan yang sistematik dan komprehensif untuk jemaah Malaysia yang ingin melaksanakan haji ke Baitullah.
![Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menandatangani kesepakatan penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah [SuaraSulsel.id/Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/01/09/77171-kuota-haji.jpg)
Proses layanan terdiri dari proses pendaftaran, tabungan haji, hingga penginvestasian dana haji sehingga dapat memberikan bagi hasil kepada para jemaah yang mendepositkan dananya.
Sejak berdiri dan beroperasinya pada tahun 1963, Tabung Haji terus mengalami berbagai dinamika. Lembaga ini menfasilitasi umat Islam Malaysia yang ingin berhaji melalui konsep pengelolaan tabungan dan investasi syariah.
Tabungan yang disetorkan kemudian diinvestasikan pada sektor keuangan Islam dan usaha yang dikelola oleh Tabung Haji. Investasi keuangan berupa penyertaan dana, pembelian sekuritas. Sedangkan usaha yang dikelola Tabung Haji meliputi perhotelan, properti, perkebunan, dan lainnya.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni