Suara.com - Majelis hakim menetapkan sidang vonis kasus obstruction of justice kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto digelar pada 24 Februari 2023.
"Agenda persidangan ini akan masuk pada putusan, majelis akan bermusyawarah insyaallah pada Jumat, 24 Februari," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).
Adapun jadwal sidang vonis Chuck serupa sidang vonis dengan terdakwa lainnya yakni mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Irfwan Widyanto yang juga digelar pada 24 Februari 2023 mendatang.
Chuck Dituntut 2 Tahun Bui
Dalam sidang sebelumnya, Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara selaku terdakwa kasus obstruction of justice (OOJ) terkait pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jaksa penuntut umum meyakini Chuck telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama dua tahun," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).