Burhanuddin mengungkap bakal ada tersangka anyar dalam kasus dugaan TPPU tersebut. Sejauh ini Kejagung sudah menetapkan lima tersangka.
Satu tersangka anyar ialah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Selain Irwan, Kejagung juga telah menetapkan empat orang tersangka.
Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment.