Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memerika Menteri Komunikasi dan Informatika (Mekominfo) Johnny G Plate pada Kamis (9/2/2023) besok dalam kasus korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G di Kominfo. Menanggapi pemeriksaan itu Plate mengaku siap hadir.
Tetapi hari ini, Plate mengungkapkan, jika masih berada di Medan, Sumatra Utara. Namun, Plate berjanji akan hadir bila memamg keterangannya dibutuhkan.
"Saya sedang di Medan mengikuti Hari Pers Nasional 2023 (hari ini dan besok). Jika dibutuhkan keterangan maka akan hadir pada jadwal yang sesuai," ujar Plate saat dihubungi, Rabu (8/2/2023).
Sebelumnya diberitakan, Plate bakal diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G di Kominfo pada Kamis (9/2/2023) besok. Keterangan itu dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumendana.
Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Dipanggil Kejagung Besok, Bakal Dikonfirmasi Sejumlah Bukti Kasus BTS
"Saya dapat info ada pemanggilan (Johnny G Plate) dari penyidik," kata Ketut saat dikonfirmasi, Rabu (8/2/2023).
Meski begitu, Ketut sendiri belum mengetahui apakah Johnny akan hadir dalam pemeriksaan itu.
"Mengenai kehadiran yang bersangkutan saya belum tahu," singkat Ketut.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin sempat buka suara soal kemungkinan adanya pemanggilan Johnny G Plate terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyedia menara BTS 4G di Kominfo. Burhanuddin meminta seluruh pihak untuk menunggu.
"Tunggu saja waktunya," kata Burhanuddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Baca Juga: Kasus Korupsi BTS Ada Tersangka Baru, Kejagung Periksa Menkominfo Johnny Plate Besok
Tersangka Baru
Burhanuddin mengungkap bakal ada tersangka anyar dalam kasus dugaan TPPU tersebut. Sejauh ini Kejagung sudah menetapkan lima tersangka.
Satu tersangka anyar ialah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Selain Irwan, Kejagung juga telah menetapkan empat orang tersangka.
Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment.