Sidang Duplik, Kubu Baiquni Skakmat Jaksa: Akuilah, Tak Pantas Orang Berkata Jujur Diperlakukan Tak Adil

Rabu, 08 Februari 2023 | 13:26 WIB
Sidang Duplik, Kubu Baiquni Skakmat Jaksa: Akuilah, Tak Pantas Orang Berkata Jujur Diperlakukan Tak Adil
Sidang Duplik, Kubu Baiquni Skakmat Jaksa: Akuilah, Tak Pantas Orang Berkata Jujur Diperlakukan Tak Adil. [ANTARA/Melalusa Susthira K]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara terdakwa kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Baiquni Wibowo, Marcella Santoso menyindir jaksa penuntut umum (JPU) lewat dupliknya yang dibacakan dalam persidangan, hari ini.

Marcela menyebut jaksa tak sportif sepanjang persidangan. Marcella dalam hal ini, membela kliennya karena sudah jujur sejak persidangan bahkan sejak diperiksa oleh penyidik kepolisian.

"Terdakwa telah menyampaikan seluruh cerita kepada pemeriksa internal secara sukarela, kemudian oleh pemeriksa internal diserahkan kepada penyidik Bareskrim dan dijadikan tambahan bukti dalam perkara nomor 340. Adapun sebelum diserahkan secara sukarela diketahui tidak ada yang mencari bukti tersebut karena dirasa tidak ada keterkaitannya dengan pidana pembunuhan," kata Marcella di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).

Marcella mengatakan Baiquni yang memberi tahu penyidik mengenai salinan rekaman CCTV yang menunjukkan Brigadir Yosua masih hidup. Saat itu, menurut Marcella, Baiquni memberi tahu penyidik soal salinan rekaman karena telah merasa aman dari ancaman mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang sudah dikurung di tempat khusus (patsus).

"Baiquni Wibowo dan saksi Arif Rachman Arifin, secara sukarela memberitahukan kepada penyidik dan membuka fakta sebenarnya mengenai keberadaan salinan rekaman CCTV yang berada dalam hard disk milik terdakwa Baiquni Wibowo, setelah saksi Arif Rachman Arifin dan Terdakwa Baiquni Wibowo, merasa aman dari ancaman saksi Ferdy Sambo, setelah ditempatkan dalam penempatan khusus yang mana rekaman tersebut menunjukkan keberadaan almarhum Brigadir Yosua yang masih hidup," ujar Marcella.

Dalam dupliknya, Marcella menilai jaksa tidak berlaku adil karena memberikan pernyataan seolah-olah kejujuran Baiquni tidak ada harganya. Padahal rekaman CCTV yang disalin Baiquni kini dijadikan barang bukti dalam perkara ini.

"Jika tidak berharga jangan manfaatkan kejujuran terdakwa Baiquni Wibowo sebagai barang bukti. Jika tidak berharga, maka jangan dipakai sama sekali, bahwa terbukti saudara penuntut umum sungguh tidak dapat menghargai sebuah kejujuran yang diberikan oleh terdakwa Baiquni Wibowo," tutur dia.

Marcella meminta agar jaksa sportif dan mengakui kejujuran kliennya. Terlebih, kejujuran yang disampaikan kliennya disertai dengan risiko yang begitu besar.

Baca Juga: Dituntut 2 Tahun Penjara, Baiquni Wibowo: Saya Minta Bebas!

"Saudara penuntut umum yang sesungguhnya dalam hal ini tidak jujur mengakui dan mengambil manfaat dari terdakwa Baiquni Wibowo. Saudara penuntut umum yang tidak berani mengakui atas nama nurani dan bungkam karena berbicara jujur tidak selalu populer dan berbahaya," kata Marcella.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI