Suara.com - Ramadhan sudah dekat dan banyak orang mulai menghitung mundur sekaligus membayar utang puasa mereka. Berikut tata cara ganti puasa Ramadhan yang dirangkum dari laman NU Online.
Membayar utang puasa Ramadhan, wajib dilakukan sesuai hari yang telah ditinggalkan. Namun ada dua pendapat yang menjelaskan tentang haruskah qadha puasa dilakukan secara berurutan.
Pertama, jika puasa ditinggalkan secara berurutan, maka qadha' juga harus dilaksanakan secara berurutan, dengan dasar qadha' sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
Pendapat kedua, pelaksanaan qadha' puasa tak harus dilakukan berurutan, karena tidak ada satu dalil yang menyatakan tentang hal tersebut.
Baca Juga: Hukum Childfree dalam Islam, Apakah Dilarang?
Sementara surat Al-Baqarah ayat 184 hanya menegaskan qadha puasa wajib dilakukan sesuai jumlah hari yang telah ditinggalkan.
"Qadha' (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. " (HR. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar)
Lalu bagaimana jika orang meninggal sebelum Qadha? Orang yang meninggal sebelum memenuhi kewajiban qadha' puasa Ramadhan, sama seperti memiliki utang pada Allah SWT sehingga pihak keluarga wajib memenuhi kewajibannya.
Tata Cara Ganti Puasa Ramadhan
Jika mengganti utang puasa dengan qadha, wajib membaca niat, yaitu:
Baca Juga: Niat Mandi Junub Laki-laki dan Wanita, Tak Harus Gunakan Bahasa Arab
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadh’I fardhi syahri Ramadhna lillaahi ta‘aalaa.
Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”
Selain qadha, ganti puasa Ramadhan juga bisa dengan fidyah yaitu memberi makan fakir miskin senilai satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan.
Niat fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan dalam tulisan latin adalah sebagai berikut:
"Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyata ‘an ta’khîri qadhaa’i shaumi ramadhaana fardhan lillaahi ta’aalaa".
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah”.
Niat fidyah bisa dilakukan saat menyerahkannya pada fakir/miskin atau saat memberi pada wakil juga setelah memisahkan beras yang akan ditunaikan sebagai fidyah.
Sementara itu, waktu pelaksanaan fidyah setidaknya sudah memasuki malam hari untuk setiap hari puasa atau boleh juga dilakukan setelah waktu tersebut.
Sementara itu menurut Hanafiyah, fidyah boleh ditunaikan dalam bentuk qimah atau nominal (uang) yang nilainya setara dengan makanan seperti yang dijelaskan dalam nash Al-Qur’an atau hadis.
Demikian penjelasan tentang tata cara ganti puasa Ramadhan. Semoga informasi ini bermanfaat dan selamat menyambut bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Kontributor : Rima Suliastini