Suara.com - Sejumlah pengemudi ojek online atau ojol yang tergabung dalam Perkumpulan Rakyat Pengguna Dunia Transportasi atau Predator kembali menggelar unjuk rasa menolak rencana penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) pada Rabu (8/2/2023). Setelah dua pekan lalu digelar di depan gedung DPRD, kali ini demonstrasi dilaksanakan di Balai Kota DKI.
Pantauan Suara.com, sejumlah massa driver ojol aksi sudah berkumpul di depan kantor Penjabat Gubernur DKI, Heru Budi Hartono itu. Mereka mengenakan atribut ojol dari tiap perusahaan penyedia aplikasi ojol.
Informasi unjuk rasa ini sudah tersebar satu hari yang lalu melalui akun instagram @updateinfojakarta. Melalui video yang diunggah, Predator menyatakan akan melakukan aksi
"Kami dari Predator akan turun dengan kekuatan penuh pada hari Rabu 8 Februari 2023. Di depan balai kota kantor Plt (Pj) Gubernur DKI Jakarta," demikian kata salah satu orang dalam video.
Selain minta pembatalan rencana ERP untuk seluruh lapisan masyarakat, Predator meminta Heru Budi memecat Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo.
"Predator akan terus berjuang sampai ERP ini dibatalkan untuk seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya ojol semata. Ojol Indonesia tidak egois," ucapnya.
Menurut Predator, ERP hanya merugikan semua pengguna jalan dari setiap lapisan masyarakat lantaran harus membayar hanya demi melintasi jalan. Ia pun meminta semua kalangan agar ikut bergabung bersama mengikuti aksi ini.
"Kami predator mengajak semua komunitas-komunitas ojol, organisasi ojol, wadah-wadah ojol maupun ojol single fighter untuk turut serta dalam aksi ini. Ini untuk kepentingan bersama mari kita ikut aksi ini," katanya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan memperkirakan penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) tak bisa dilakukan tahun ini. Hal ini dikarenakan pembahasan regulasi untuk program tersebut bakal makan waktu lama.
Berdasarkan perkiraan Pantas, artinya target Dinas Perhubungan (Dishub) DKI yang ingin menerapkan aturan tersebut tahun 2023 ini tak jadi terwujud.