Suara.com - Majelis Hakim menetapkan sidang vonis mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof, Baiquni Wibowo dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya mantan ajudan Ferdy Sambo Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar pada 24 Februari 2023 mendatang.
"Selanjutnya agenda persidangan adalah vonis dalam perkara ini. Untuk pembacaan vonis akan dibacakan pada hari Jumat pada 24 Februari 2023," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).
Penetapan sidang vonis itu disampaikan usai Baiquni dan tim hukumnya membacakan duplik atas replik dari jaksa penuntut umum (JPU). Selepas itu, hakim memerintahkan Baiquni untuk kembali ke sel tahanan.
"Terdakwa tetap ditahan," sebut hakim.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati Bisa Dihukum Mati tapi...
Baiquni Minta Dibebaskan
Dalam dupliknya, Baiquni Wibowo minta dibebaskan dari segala hukuman. Sebagaimana disampaikan oleh pengacara Baiquni. Junaidi Saibih dalam sidang duplik kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).
"Membebaskan Terdakwa Baiquni Wibowo dari segala dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum (vrijspaark) dan dari tahanan," ujar Junaidi.
Junaidi juga memohon kepada hakim agar Baiquni tidak dinyatakan bersalah dalam perkara ini serta memulihkan nama baik kliennya.
Diituntut Penjara 2 Tahun
Baca Juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo, Keluarga: Ferdy Sambo Anak Manja dan Manis
Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp10 juta terkait kasus obstruction of justice kematian Brigadir J.
Jaksa meyakini Baiquni telah terbukti melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.