Suara.com - Kejaksaan Agung RI akan memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 pada Kamis (9/2/2023) besok.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana menyebut penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan tersebut kepada Johnny G Plate dengan status saksi.
"Ada pemanggilan dari penyidik, menengenai kehadiran yang bersangkutan (Menkominfo) saya belum tahu," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kuntadi menyebut pemeriksaan terhadap Johnny dilakukan untuk mencari alat bukti baru. Sekaligus mengonfirmasi beberapa barang bukti yang telah dimiliki penyidik terkait perkara ini.
Baca Juga: Kasus Korupsi BTS Ada Tersangka Baru, Kejagung Periksa Menkominfo Johnny Plate Besok
"Kita rencana memanggil dalam rangka untuk mencari alat bukti. Konfirmasi saja. Kita hanya akan mengonfirmasi sesuai dengan alat bukti yang kita punya," ujar Kuntadi.
Sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin enggan berkomentar banyak terkait kemungkinan dilakukannya pemeriksaan terhadap Menkominfo.
"Tunggu saja waktunya," singkat Burhanuddin kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/2/2023) kemarin.
Pada Kamis (26/1/2023) penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI lalu juga telah memeriksa adik kandung Johnny, Gregorius Alex Plate alias GAP. Alex diperiksa dengan status sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI total telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya yakni lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku tenaga ahli, MA Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Bakal Dipanggil Kejagung Terkait Kasus BTS? Jaksa Agung: Tunggu Saja