Suara.com - Kasus polisi peras polisi yang dilaporkan oleh Bripka Madih, Provos Polsek Jatinegara kini berakhir secara mendadak. Adapun kini Bripka Madih telah melayangkan permohonan maaf kepada penyidik Polda Metro Jaya yang dituduhnya melakukan pemerasan.
Padahal, Polda Metro Jaya sebelumnya telah membongkar borok Bripka Madih yang ternyata telah dilaporkan beberapa kali soal kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT.
Polda Metro Jaya umbar rekam jejak KDRT Bripka Madih
Bripka Madih melaporkan bahwa dirinya dipalak sejumlah uang oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya ketika melaporkan peristiwa penyerobotan tanah yang dilakukan pihak pengembang perumahan pada 2011.
Polisi berpangkat Bripka itu melaporkan adanya oknum anggota Polda Metro Jaya yang memintanya uang sebesar Rp100 juta. Oknum polisi itu juga disebut minta jatah tanah seluas 1.000 meter jika laporannya ingin ditindaklanjuti.
Laporan tersebut sayangnya tidak digubris oleh Polda Metro Jaya. Justru Polda Metro Jaya mengumbar rekam jejak Bripka Madih yang ternyata diwarnai dengan beberapa permasalahan hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko justru membeberkan Madih sempat diceraikan oleh mantan istrinya yang berinisial SK. Mantan istri juga melaporkan Madih atas kasus KDRT saat masih menjalin kehidupan rumah tangga.
Laporan KDRT dari SK pertama dilayangkan kepada Madih pada 2014 lalu. Kasus itu rupanya berlanjut dengan istri kedua Madih, yakni SS. Istri kedua ini juga melaporkan Madih atas KDRT pada 2022.
"Tahun 2014 yang bersangkutan (Bripka Madih) dilaporkan oleh istri sahnya atas nama SK (sekarang mereka) sudah cerai. Pertama, terkait KDRT ini 2014. Putusanya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Baca Juga: Profil Kombes Bhirawa, Adik Jenderal Andika Perkasa Tangani Kasus Bripka Madih
Usut punya usut, pernikahan kedua Madih dengan SS ternyata tidak dilaporkan. Hal itu membuat pernikahan keduanya tidak tercatat secara kedinasan.