Hukum Childfree dalam Islam, Apakah Dilarang?

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 08 Februari 2023 | 11:01 WIB
Hukum Childfree dalam Islam, Apakah Dilarang?
Hukum Childfree dalam Islam - Ilustrasi bayi bersama orang tuanya. (Pexels/Lisa Fotios)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pembahasan tentang childfree jadi ramai di sosial media karena seorang influencer sekaligus Youtuber Gita Savitri
atau akrab disapa Gitasav membahasnya. Gita pada intinya mengatakan pilihan untuk childfree justru membuatnya awet muda. Akan tetapi, bagaimana hukum childfree dalam Islam

Childfree sendiri berarti seseorang yang tidak mau memiliki anak. Bisa juga diartikan ingin hidup di tempat dan situasi yang tidak ada anak-anaknya. Childfree merupakan salah satu gaya hidup yang biasanya jadi pilihan karena berbagai sebab, salah satunya karena sebab ekonomi. 

Akan tetapi, sekali lagi, bagaimana hukum childfree dalam Islam? Mengingat mayoritas orang Indonesia adalah muslim.  Mungkinkah Islam mengijinkan kita untuk childfree?

Dikutip dari islam.nu.or.id, penolakan terhadap kehadiran anak dalam sebuah hubungan rumah tangga dimulai dari kesepakatan di antara pasangan ini bisa dikaji dalam kajian fiqih.

Baca Juga: Berawal dari Komentar Gita Savitri, Apa Sih Kelebihan dan Kekurangan Tidak Memiliki Anak

Dalam kajian fiqih, childfree bisa disamakan dengan menolak wujud anak yakni sebelum sperma berada di rahim wanita. Hal itu bisa terjadi dengan cara: 

  1. Tidak menikah 
  2. Tidak bersetubuh 
  3. Tidak inzal atau tidak menumpahkan sperma di dalam rahim 
  4. Dengan cara menumpahkan sperma di luar vagina.

Keempat hal tersebut substansinya sama dengan konsep childfree, yakni sama-sama menolak wujud anak.  Berkaitan dengan hal tersebut, Imam Al-Ghzali menjelaskan:

“Saya berpendapat bahwa ‘azl hukumnya tidak makruh dengan makna makruh tahrîm atau makrûh tanzîh, sebab untuk menetapkan larangan terhadap sesuatu hanya dapat dilakukan dengan dasar nash atau qiyâs pada nash, padahal tidak ada nash maupun asal atau sumber qiyâs yang dapat dijadikan dalil memakruhkan ‘azl.

Justru yang ada adalah asal qiyâs yang membolehkannya, yaitu tidak menikah sama sekali, tidak bersetubuh setelah pernikahan, atau tidak inzâl atau menumpahkan sperma setelah memasukkan penis ke vagina. Sebab semuanya hanya merupakan tindakan meninggalkan keutamaan, bukan tindakan melakukan larangan. Semuanya tidak ada bedanya karena anak baru akan berpotensi wujud dengan bertempatnya sperma di rahim perempuan."

Maka dari penjelasan tersebut kita dapat simpulkan bahwa hukum childfree dalam Islam adalah tidak makruh. Artinya, hukum childfree dalam islam adalah boleh. 

Baca Juga: Gitasav Murka Saat Warganet Beri Komentar Lebih Awet Muda Darinya Walau Punya Dua Anak, Nitizen: Jangan Emosi, Nanti Cepet Tua!

Pendapat dari Imam Al Ghazali tersebut mendapatkan dukungan dari Az-Zabidi yang menyatakan dengan tegas bahwa:

“Karena sebenarnya seorang lelaki tidak wajib menikah kecuali saat terpenuhi syarat-syaratnya. Sebab itu, bila menikah maka ia tidak wajib melakukan apapun kecuali menginap di suatu tempat bersama istri dan menafkahinya.

Bila ia menyetubuhinya, maka tidak wajib baginya untuk inzâl atau memasukan sperma ke rahim istri. Karena itu, meninggalkan semua hal tersebut hanyalah meninggalkan keutamaan, tidak sampai makruh apalagi haram.”

Demikian itu penjelasan mengenai hukum childfree dalam Islam yang baru-baru ini heboh diperdebatkan pasca viral pernyataan Gitasav.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI