Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengaku heran mengapa kekinian muncul isu-isu yang mendorong untuk dilakukannya amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
Isu tersebut diantaranya seperti penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden, lalu perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga pengahapusan pemilihan umum gubernue atau Pilgub.
"Ya itu yang saya katakan kemarin, bahwa sebetulnya saya lagi cari tahu ini kenapa kok akhir-akhir ini muncul isu-isu yang itu mendorong terjadinya perubahan regulasi, ya. Baik undang-undang teknis sampai Undang-Undang Dasar 1945," kata Doli kepada wartawan dikutip Rabu (7/2/2023).
Ia kemudian menyinggung soal adanya ribuan kepala desa yang tiba-tiba datang berunjuk rasa di depan Gedung DPR untuk menuntut perpanjangan masa jabatan.
Baca Juga: Tetap Solid di KIB, Golkar Klaim Gak Goyang 'Digoda' NasDem hingga PKS
Menurutnya, memang di Komisi II DPR RI mendorong terjadinya revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, namun dalam revisi tak dibahas soal perpanjangan masa jabatan.
"Tapi tidak spesifik soal masa jabatan, tapi kita ingin membangun, membuat desa itu lebih siap berakselerasi dalam percepatan pembangunan gitu. Nah satu," tuturnya.
Kemudian yang kedua, kata Doli, isu yang membuat dia heran yakni soal usulan penghapusan Pilgub. Ia pun mempertanyakan urgensi dari penghapusan Pilgub tersebut.
"Ya pemerintah daerah itu ada provinsi, kemudian ada kabupaten/kota, kemudian ke tingkat desa, dan semua itu dipimpin oleh kepala mdaerah masing-masing, di provinsi namanya gubernur. Sejauh ini sepengamatan saya ini sudah berjalan dengan cukup baik, kalau gubernur itu kan adalah kepanjangan tangan dari pemerintah pusat untuk mengkoordinir proses-proses pembangunan di daerah," ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua Komisi II DPR RI ini menyampaikan, soal penghapusan Pilgub misalnya bukan lah perkara yang mudah dilakukan. Hal itu harus mengubah UUD 1945.
Baca Juga: Capres Cawapres Golkar Berpotensi Dijagokan Partai Lain, Bentuk Koalisi Baru?
"Kalaupun misalnya kita menganggap ada masalah, itu juga tidak mudah karena harus ada perubahan undang-undang, bukan hanya perubahan undang2 biasa, tetapi juga UUD 1945, karena posisi gubernur itu diatur dalam UUD 1945, artinya ada amandemen," tuturnya.
"Nah apakah kita mau melakukan amandemen UUD 1945 hanya sekedar mengevaluasi atau mengeliminir, medrop posisi gubernur, saya kira kan ya kalau kita bicara amandemen UUD 1945 kita bicara hal-hal yang mendasar, besar," sambungnya.