Suara.com - Terdakwa kasus obstruction of justice tewasnya mantan ajudan Ferdy Sambo Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Baiquni Wibowo minta dibebaskan dari segala hukuman.
Hal itu disampaikan oleh pengacara Baiquni. Junaidi Saibih dalam sidang duplik kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).
"Membebaskan Terdakwa Baiquni Wibowo dari segala dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum (vrijspaark) dan dari tahanan," ujar Junaidi.
Junaidi juga memohon kepada hakim agar Baiquni tidak dinyatakan bersalah dalam perkara ini serta memulihkan nama baik kliennya.
Baca Juga: JPU Sebut Baiquni Wibowo Tidak Berniat Tutupi Fakta Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
"Menyatakan Saudara Terdakwa Baiquni Wibowo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan saudara Penuntut Umum," ucap dia.
"Memulihkan nama baik, harkat, martabat, dan kedudukan terdakwa Baiquni Wibowo," sambungnya.
Tuntutan Baiquni
Dalam sidang sebelumnya, Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp10 juta terkait kasus obstruction of justice (OOJ) pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Baiquni telah terbukti melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Profil dan Peran Baiquni Wibowo, Tegas Tak Berutang Budi atau Mau Tanam Budi ke Sambo