Bunuh Sopir Taksi Online Karena Alasan Ekonomi, Berapa Gaji Anggota Densus 88?

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 08 Februari 2023 | 10:46 WIB
Bunuh Sopir Taksi Online Karena Alasan Ekonomi, Berapa Gaji Anggota Densus 88?
Ilustrasi Densus 88 Antiteror. (Polri.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda HS jadi orang yang bertanggung jawab di balik tewasnya seorang sopir taksi online, Sony Rizal Tahitu. Terungkap motif HS menghabisi nyawa sopir taksi online itu karena ingin menguasai harta korban.

Kepolisian mengungkap HS tercatat pernah melakukan penipuan terhadap sesama rekan Polri dan juga masyarakat. Selain itu HS juga disebut sempat meminjam sejumlah uang kepada teman-temannya serta tertangkap tangan sedang bermain judi online.

Berkali-kali melakukan tindak kriminal dengan alasan ekonomi, lantas berapa gaji anggota Densus 88? Simak penjelasan berikut ini.

Gaji Anggota Densus 88

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri tidak seperti anggota polisi lainnya. Pasukan khusus ini memiliki kualifikasi tersendiri karena bertugas memberantas dan mencegah terorisme yang ada di Indonesia

Terkait gaji anggota Densus 88 ini memang tidak diketahui secara pasti. Namun dari informasi yang bereda, upah yang didapat anggota Densus 88 setiap bulan setara dengan Golongan IV Polri. Pasalnya untuk menjadi anggota Densus 88 harus menjadi anggota Polri aktif telebih dahulu kemudian ada jalur seleksi untuk menjadi bagian dari pasukan khusus tersebut. 

Berikut informasi gaji anggota densus 88 yang dikabarkan sebanding dengan Golongan IV Polri. Jika merujuk pada aturan dan pendapatannya yang setara dengan Golongan IV Polri maka pasukan khusus Densus 88 menerima gaji di angka Rp3-5 juta setiap bulannya.

Urutan pangkat polisi dan gajinya IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

1. Perwira Menengah atau Pamen

Baca Juga: Hobi Judi Hingga Banyak Utang, Motif Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online Karena Ekonomi

  • Komisaris Besar (Kombes) dapat gaji Rp 3.190.700 hingga Rp5.243.400
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dapat gaji Rp 3.093.900 hingga Rp5.084.300
  • Komisaris Polisi (Kompol) dapat gaji Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100

2. Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI