Suara.com - Polisi menyebut kartu tanda anggota (KTA) Densus 88 milik Bripda HS tertinggal di lokasi usai membunuh sopir taksi online di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Barang bukti tersebut menjadi titik awal proses penyelidikan hingga penangkapan terhadap Bripda HS yang dilakukan tak kurang dari 24 jam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut Bripda HS ditangkap di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat pada Senin (23/1/2023) sekitar pukul 16.30 WIB. Peristiwa pembunuhan ini sendiri dilaporkan terjadi pada pagi harinya.
"Itu (KTA) tadi salah satu alat bukti yang menunjuk bahwasanya adanya dugaan ditemukan suatu insiden awal," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).
Trunoyudo mengatakan proses penangkapan terhadap Bripda HS dilakukan oleh Densus 88. Selanjutnya Bripda HS diserahkan Densus 88 kepada Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Identitas ini kemudian ditindaklanjuti, dalam hal ini dari Densus 88 langsung mengamankan pelaku pada tanggal 23 Januari di hari yang sama ini sekira pukul 16.30 WIB," ungkap Trunoyudo.
Berdasar hasil penyelidikan awal, kata Trunoyudo, motif Bripda HS melakukan pembunuhan ini di latar belakang masalah ekonomi.
"Sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi," beber Trunoyudo.
Jejak Gelap Bripda HS
Terpisah, Kabag Banops Densus 88 Kombes Pol Aswin Siregar mengungkap bahwa Bripda HS tercatat telah beberapa kali melakukan pelanggaran. Mulai dari melakukan penipuan terhadap sesama anggota, bermain judi online, hingga terlilit utang dalam jumlah besar.
"Telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus," kata Aswin kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).