Kasus Dito Mahendra
KPK memeriksa Dito Mahendra dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman. Dalam pemeriksaan itu, KPK menelisik tentang dugaan aliran uang dari Nurhadi.
Aliran uang tu diduga berasal dari pengurusan perkara di MA. KPK mulanya menjerat Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait jual-beli perkara di MA.
Dalam kurun waktu yang hampir bersamaan dengan penggeledahan rumah Nurhadi, ada aliran uang terhadap Dito. Berdasarkan sebuah dokumen, Dito diduga menerima aliran dana dari Nurhadi melalui orang kepercayaannya di Surabaya.
Uang ditransfer secara bertahap dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2016. Pada 20 Februari misalnya, Dito diduga menerima Rp 200 juta dari orang kepercayaan itu melalui salah satu bank pelat merah.
Transfer terus berlanjut, dua pekan berselang orang kepercayaan itu kembali menyetorkan Rp 400 juta kepada Dito. Pada akhir Maret, ia juga mengirim Rp 200 juta. Pada April, nominal uang yang ditransfer makin besar yakni Rp 750 juta.
Kontributor : Trias Rohmadoni