Sebagai informasi, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono terbukti menerima suap dari dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto soal kepengurusan dua perkara Hiendra. Selain itu keduanya terbukti menerima gratifikasi Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).
Atas perbuatannya, Nurhadi dipenjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. KPK kemudian mengembangkan kasus ini dengan mengusut dugaan TPPU.
Sejumlah anggota keluarga Nurhadi diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Pada 13 Juli 2022, KPK memeriksa Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso yang merupakan adik ipar Nurhadi untuk dimintai keterangan terkait perkara ini.
Kontributor : Trias Rohmadoni