Suara.com - Dito Mahendra diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dito Mahendra telah hadir di KPK pada Senin (6/2/2023) lalu. Kedatangan Dito tersebut setelah tiga kali mangkir saat dipanggil KPK.
Diketahui Dito Mahendra memang sempat diburu oleh KPK. Ia diduga menerima aliran dana dari Nurhadi. Sebelumnya Dito Mahendra sempat ramai disorot karena melaporkan Nikita Mirzani sampai sang aktris mendekam di penjara. Simak kronologi kasus Dito Mahendra berikut ini.
Kronologi Kasus Dito Mahendra
Nurhadi adalah terpidana kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Usai perkara itu divonis oleh pengadilan, KPK mengendus Nurhadi menyamarkan harta kekayaan yang didapatkan dari korupsi. Dito disebut ada kaitannya dengan kasus suap Nurhadi itu.
Baca Juga: Bantahan Firli Bahuri soal KPK Janjikan Lukas Enembe Berobat ke Singapura
"Apa yang didalami (Dito) antara lain pengetahuan saksi ini mengenai dugaan ada aliran dana, berkaitan dengan tersangka Nurhadi dan kawan-kawan," kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (6/2/2023).
Dalam pemeriksaan Dito tersebut, penyidik KPK mengonfirmasi aset yang diduga masih berkaitan dengan Nurhadi termasuk di antaranya adalah kepemilikan satu unit mobil. Kendaraan itu adalah sebagian aset yang bisa disampaikan KPK pada publik.
"Satu di antaranya terkait kepemilikan kendaraan mobil," tutur Ali.
Saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan. KPK menilai keterangan yang diberikan Dito termasuk penting terkait kasus Nurhadi.
Sementara itu setelah diperiksa selama 5 jam oleh KPK, Dito bungkam. Tak ada komentar yang keluar dari mulut Dito. Ia hanya berlalu saat dicecar pertanyaan oleh wartawan.
Baca Juga: KPK Tolak Permintaan Lukas Enembe Berobat ke Singapura
Kasus Suap Nurhadi
Sebagai informasi, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono terbukti menerima suap dari dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto soal kepengurusan dua perkara Hiendra. Selain itu keduanya terbukti menerima gratifikasi Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).
Atas perbuatannya, Nurhadi dipenjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. KPK kemudian mengembangkan kasus ini dengan mengusut dugaan TPPU.
Sejumlah anggota keluarga Nurhadi diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Pada 13 Juli 2022, KPK memeriksa Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso yang merupakan adik ipar Nurhadi untuk dimintai keterangan terkait perkara ini.
Kontributor : Trias Rohmadoni