Ia menjelaskan kepolisian berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jambi untuk pemeriksaan kejiwaan YS di Rumah Sakit Jiwa.
Pada Selasa, tersangka YS sudah dibawa ke RSJ Jambi untuk menjalani observasi kejiwaan. Observasi kejiwaan ini membutuhkan waktu selama 14 hari. (Sumber: Antara)