Ibu Muda Tersangka Pelecehan 17 Bocah Di Jambi Laporkan Balik Korban, Polisi Lakukan Penyelidikan

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 08 Februari 2023 | 07:58 WIB
Ibu Muda Tersangka Pelecehan 17 Bocah Di Jambi Laporkan Balik Korban, Polisi Lakukan Penyelidikan
Ibu muda pelaku pelecehan seksual di Jambi (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menyelidiki laporan ibu muda YS tersangka pelecehan 17 anak di Kota Jambi, yang melaporkan balik korban. Di mana ia mengaku diperkosa oleh 8 orang anak.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi Ipda Chrisvani Saruksuk, Selasa (7/2/2023), mengatakan saat ini masih dilakukan proses penyelidikan atas laporan tersebut.

"Benar sedang proses penyelidikan, nanti kami informasikan," kata dia.

Dalam laporan tersebut, tersangka YS melaporkan mengalami pelecehan oleh delapan anak yang sebelumnya melaporkan dirinya ke Polda Jambi.

Baca Juga: Ibu Muda Pelaku Pelecehan Seksual 17 Anak Dibawah Umur di Jambi diduga Idap Gangguan Eksibisionis

Berdasarkan pengakuan YS, ia menjadi korban pemerkosaan di rumahnya sendiri. Rumah itu menjadi tempat kejadian perkara (TKP) atas laporan 17 anak yang mengaku dilecehkan oleh YS.

Saat ini YS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi pada Sabtu (4/2).

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira mengatakan pihaknya telah memeriksa suami tersangka yakni AF. Polisi menemukan keterangan baru tentang kepribadian tersangka dari suaminya.

"Dari hasil keterangan bahwa di hari Kamis malam suaminya melihat secara langsung bahwa tersangka melukai dirinya sendiri dengan menggunakan silet pada bagian tangan lengan kanannya, " katanya.

Andri mengatakan, dari pengakuan AF bahwa istrinya sering mengancam akan menikam anaknya yang berusia 10 bulan jika suaminya tidak bisa melayani tersangka.

Baca Juga: Gubrak! 5 Kelakuan Nyeleneh Ibu Muda Cabul di Jambi, Netizen Jodohkan dengan Ferry Irawan

"Tapi nanti kita lihat hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka,"kata dia.

Ia menjelaskan kepolisian berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jambi untuk pemeriksaan kejiwaan YS di Rumah Sakit Jiwa.

Pada Selasa, tersangka YS sudah dibawa ke RSJ Jambi untuk menjalani observasi kejiwaan. Observasi kejiwaan ini membutuhkan waktu selama 14 hari. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI