Suara.com - Polisi menyebut Bripda HS yang merupakan Anggota Densus 88 ditangkap di Kawasan Bekasi, Jawa Barat (Jabar) beberapa jam setelah membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu di Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut Bripda HS langsung ditangkap oleh jajaran Densus 88.
"Dalam hal ini dari Densus 88 langsung mengamankan pelaku pada tanggal 23 Januari di hari yang sama ini, sekira pukul 16.30 WIB di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat," ujar dia, Selasa (7/2/2023).
Selepas itu, Bripda HS diserahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Pasca Penetapan Bripda HS sebagai Tersangka Pembunuhan, Begini Kondisi Rumah Sony Rizal Taihitu
Bripda HS Tersangka dan Ditahan
Untuk diketahui, Bripda HS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Bripda HS dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindakan pembunuhan dengan sengaja. Pelaku terancam pidana selama 15 tahun kurungan penjara. Selain itu, kekinian Bripda HS juga sudah ditahan oleh pihak kepolisian.
"Sudah ditahan," kata Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono.
Baca Juga: Usai Jadi Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online, Bripda HS Anggota Densus 88 Diperiksa Kode Etik
Dia menyebut HS anggota Densus 88 yang bermasalah.
"Anggota Densus, Anggota bermasalah lebih tepatnya," ujarnya.