Jawab Soal Harun Masiku, Apa Maksud Jokowi Jika Barangnya Ada Pasti Ditemukan?

Selasa, 07 Februari 2023 | 19:03 WIB
Jawab Soal Harun Masiku, Apa Maksud Jokowi Jika Barangnya Ada Pasti Ditemukan?
Presiden Jokowi. (YouTube/PSI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Harun Masiku merupakan politikus PDIP yang telah menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih hampir 3 (tiga) tahun. Terbaru, Presiden Joko Widodo angkat bicara mengenai keberadaan buronan KPK yang masih misteri itu.

Kendati demikian, Presiden Jokowi memberikan komentar diplomatis. Orang nomor satu di Indonesia ini justru mengingatkan bahwa ada buronan lain yang enam bulan sudah ditemukan, tetapi ada juga yang satu tahun atau lebih tak kunjung ketemu, seperti Harun Masiku.

Komentar diplomatis tersebut disampaikan setelah Jokowi meminta aparat memproses tindak pidana tanpa pandang bulu, tidak tebang pilih. Terlebih kinerja aparat, khususnya KPK, sangat mempengaruhi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.

Selain itu, Presiden Jokowi juga menyoroti terkait keberadaan Harun Masiku. Menurutnya, jika memang barangnya ada ya pasti ditemukan. Berkaitan dengan itu, muncul pertanyaan apa maksud Jokowi kalau barangnya ada pasti ditemukan.

Baca Juga: Manuver Keras Relawan Jokowi: Mendadak Bubarkan GP Mania, Batal Dukung Ganjar

Sayangnya Presiden Jokowi tak menjelaskan secara rinci saat ditanya celah apa yang membuat Harun sangat sulit ditangkap. Jokowi hanya menyampaikan bahwa hal tersebut karena masalah sangat teknis.

Jokowi pun meminta Ketua KPK Firli Bahuri yang juga hadir dalam konferensi pers untuk menjawab. Sosok Firli sendiri sebelumnya juga sempat dipanggil Jokowi untuk membahas anjlokya IPK Indonesia.

Adapun konferensi pers tersebut dihadiri Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ketua KPK Firli Bahuri dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Kasus Harun Masiku

Sebelumnya diketahui KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka atas dugaan suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis, 9 Januari 2020 silam. Harun Masiku pun tak cuma menjadi buronan nasional, tetapi juga internasional.

Baca Juga: KPK Tolak Surat Lukas Enembe untuk Berobat ke Singapura

Kasus suap itu dilakukan oleh Harun Masiku agar lolos ke DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu. Ini  berawal saat caleg PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas meninggal dunia.

Padahal saat itu Nazarudin memiliki perolehan suara terbanyak. Kemudian posisi kedua diisi dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II Riezky Aprilia.

Namun, dalam rapat pleno PDIP, suara pemilihan Nazaruddin justru dialihkan ke Harun Masiku, bukannya Riezky Aprilia. Hal itu pun menjadi sorotan, sehingga akhirnya terbongkar adanya praktik suap di balik pemberian suara ke Harun Masiku. 

Pada 8 Januari 2020, KPK lantas menggelar OTT, tetapi keberadaan Harun Masiku tak terlacak. Kemudian pada 9 Januari 2020, Harun ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW Anggota DPR terpilih 2019 hingga 2024.

Pihak imigrasi kemudian mengabarkan bahwa Harun kabur ke Singapura pada 6 Januari 2020. Sosoknya sendiri menjadi buronan dan sudah masuk dalam daftar red notice interpol, tetapi keberadaannya belum terlacak.

Meski sempat menyebut Harun Masiku ke Singapura, tetapi imigrasi juga mengungkap Harun pulang ke Bandara Soekarno Hatta pada 7 Januari 2020. Ini setelah KPK dan Polri sempat menelusuri keberadaan Harun yang diduga sembunyi di Gowa, Sulawesi Selatan. 

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI