Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Anggota Densus 88 Bripda HS Resmi Tersangka

Selasa, 07 Februari 2023 | 18:47 WIB
Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Anggota Densus 88 Bripda HS Resmi Tersangka
Ilustrasi--Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Anggota Densus 88 Bripda HS Resmi Tersangka. (Suara.com/Rambiga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bripda HS, anggota Densus 88 Polri ditetapkan sebagai tersangka seusai membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihiti di Depok.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Bripda HS dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindakan pembunuhan dengan sengaja. Pelaku terancam pidana selama 15 tahun kurungan penjara.

"Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada pasal 338 KUHP pidana, tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," ujar Trunoyudo.

Baca Juga: Resmi Ditahan! Bripda HS Pembunuh Sopir Taksol di Depok Ternyata Anggota Densus Bermasalah

Keluarga mendiang Sony Rizal Taihitu, korban yang diduga dibunuh anggota Densus saat menatangi Polda Metro Jaya. (Suara.com/Rakha)
Keluarga mendiang Sony Rizal Taihitu, korban yang diduga dibunuh anggota Densus saat menatangi Polda Metro Jaya. (Suara.com/Rakha)

Resmi Ditahan

Polda Metro Jaya sebelumnya, mengakui pelaku pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Taihiti di Depok merupakan anggota Densus 88 berinisial HS. Kekinian, HS sudah ditahan pihak kepolisian.

"Sudah ditahan," kata Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono saat dikonfirmasi, Selasa.

Tommy belum membeberkan secara detail mengenai penangkapan HS. Dia hanya menyebut HS anggota Densus 88 yang bermasalah.

"Anggota Densus, Anggota bermasalah lebih tepatnya," singkat Tommy.

Baca Juga: Kronologi Bripda HS Bunuh Sopir Taksi Online: Tak Saling Kenal Tapi Sudah Intai Korban

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI