Suara.com - Polda Metro Jaya menegaskan mobil berjenis Toyota Fortuner yang menggunakan pelat nomor dinas Polri yang viral karena menabrak pemotor dan menerobos lampu merah menggunakan pelat palsu.
"Nomor polisi yang digunakan ini adalah palsu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Trunoyudo menjelaskan sopir Fortuner itu merupakan warga sipil dan dipastikan bukan anggota Polri.
"Atas nama JA, warga masyarakat umum. Bukan merupakan anggota Polri," jelas dia.
Viral
Sebelumnya, sebuah mobil Fortuner berpelat nomor dinas polisi dilaporkan menabrak pemotor setelah menyerobot jalur bus TransJakarta di Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (7/2/2023). Penampakan mobil bernopol 3110-00 itu sempat viral setelah video perihal penangkapannya beredar di media sosial.
Berdasar narasi dari video yang diunggah ulang akun @fakta.jakarta, Fortuner berkelir hitam itu disebut sempat kabur setelah menabrak pengendara motor.
Selain melintas di jalur bus TransJakarta, sopir mobil berpelat dinas Polri itu disebut sempat menerobos lampu merah di depan Mal Arion, Rawamangun.
"Mobil Dinas Polri masuk jalur busway dari arah Pulogadung menuju arah Jalan Pramuka, pas di lampu merah Mal Arion, mobil menerobos dan menabrak sepeda motor," tulis akun tersebut, dikutip Selasa.
Seusai menabrak, pengendara mobil berpelat polisi itu disebut sempat melarikan diri. Namun bisa ditangkap oleh ojek online yang kebetulan berada di sekitar lokasi.
Tampak, mobil berpelat polisi itu pun menjadi tontonan warga setelah berhasil tertangkap.
"Mobil dinas akhirnya tertangkap dengan jarak kurang lebih 500 meter dari TKP,” ungkapnya.