KPK Tolak Surat Lukas Enembe untuk Berobat ke Singapura

Selasa, 07 Februari 2023 | 18:20 WIB
KPK Tolak Surat Lukas Enembe untuk Berobat ke Singapura
Gubernur Papua Lukas Enembe saat digelandang ke KPK setelah jalani perawatan di RSPAD Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023). [Mahasiswa magang/Rayfa Haidar Utomo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat menolak permintaan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura. Keputusan itu diambil merujuk pada asesmen kesehatan Lukas Enembe yang dilakukan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, keputusan menolak permintaan Lukas Enembe diambil secara kolektif kolegial oleh pimpinan KPK.

"Yang menjadi kesimpulan dari hasil rapat koordinasi tersebut tidak perlu kemudian dirujuk ke rumah sakit sebagaimana permintaan dari tersangka LE (Lukas Enembe) di Singapura," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2023).

Disampaikan bahwa fasilitas kesehatan di Indonesia masih sangat memadai untuk menangani Lukas Enembe. Terlebih, menurut Ali, hasil asesmen kesehatan Lukas Enembe dari PB IDI, dokter RSPAD dan juga dokter KPK menyatakan Lukas Enembe layak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus gratifikasi dan suap yang menjeratnya.

Baca Juga: KPK Bantah Firli Bahuri Janjikan Lukas Enembe Berobat ke Singapura

"Sudah jelas menyebutkan fit to interview, artinya dia punya kesadaran penuh artinya berkomunikasi untuk bisa dilakukan pemeriksaan, termasuk fit to trial bisa dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan untuk kepentingan hukum," tegas Ali.

Kemudian, terkait isi surat Lukas Enembe yang menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri menjanjikannya bisa berobat ke Singapura pun dibantah Ali.

"Kami tegaskan tidak ada janji dari KPK secara khusus kepada tersangka (Lukas Enembe) agar bisa berobat ke Singapura," kata dia.

Menurut pengakuan pihak Lukas Enembe, janji untuk dapat berobat ke Singapura disampaikan Firli Bahuri saat kliennya diperiksa sebagai tersangka di kediamannya di Jayapura, Papua beberapa waktu lalu.

"Karena sekali lagi, pertemuan di Papua dalam proses penyelidikan dilakukan secara terbuka tidak ada pembicaraan secara khusus," kata Ali membantah.

Baca Juga: Cari Alat Bukti Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe KPK Geledah Kantor PU Provinsi Papua Hari Ini

"Bahkan boleh diliput oleh teman-teman media saat itu. Ada pihak eksternal juga dari Polda, dari BIN daerah, dari IDI, ada keluarga juga dari tersangka LE (Lukas). Tidak ada permintaan-permintaan khusus, apalagi kemudian menjanjikan untuk berobat ke Singapura," sambungnya.

Surat Lukas Enembe

Untuk diketahui, Lukas Enembe membuat surat dengan tulisan tangan. Surat itu ditujukan langsung kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Dalam surat Lukas Enembe menagih janji Firli untuk dapat berobat ke Singapura. Surat itu dibuat Lukas Enembe pada 29 Januari 2023 dan ditandatanganinya. Adapun surat itu sebagai berikut;

Kepada Yth Ketua KPK di Jakarta

Dengan hormat, Bpk Ketua yang saya hormati. Sesuai dengan komitmen dan janji bapak bulan lalu untuk berobat di Singapura.

Kondisi kesehatan saya semakin tidak baik selama di rumah tahanan KPK. Tolong bapak mengerti kesehatan saya ini untuk segera berangkat saya ke Singapura dalam minggu ini.

Demikianlah hormat saya dalam permohonan surat ini untuk dimaklumi.

Lukas Enembe Ditangkap

Pada Selasa (10/1/2023) lalu, KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.

Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (12/1).

Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.

Temuan KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp 10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI