Suara.com - Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Mohammad Hasya Attallah Syahputra telah memasuki babak baru.
Kepolisian akan segera mencabut status tersangka pada diri Harsya, karena diakui ada kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka itu.
Hal itu diakui oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko pada awak media pada Senin (6/2/2023).
Kesalahan prosedur itu diketahui setelah Tim Asistensi dan Evaluasi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan menggelar rekonstruksi ulang kasus tersebut.
Seperti apa perjalanan kasus ini? Berikut ulasannya.
Hasya ditabrak pensiunan polisi
Kecelakaan lalu lintas yang dialami mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Mohammad Hasya Attallah Syahputra terjadi pada 6 Oktober 2022.
Adapun pihak yang menabrak harsya adalah seorang purnawirawan perwira menengah Polri bernama AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.
Kecelakaan itu terjadi malam hari, ketika cuaca sedang gerimis. Ekodiketahui mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero melewati Srengseng Sawah,Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Konfrontir Bripka Madih vs Penyidik TG, Polda Metro Jaya: Dugaan Pemerasan Tak Dapat Dibuktikan
Dari rekaman CCTV yang ada di lokasi terlihat Hasya mengendarai motor bersama sejumlah temannya secara beriringan.
Tibtiba Hasya melihat motor di depannya melaju lambat hingga membuatnya refleks mengelakke sisi kanan sambal mengerem.
Hasya lalu terjatuh. Dan dari arah berlawanan datang mobil Pajero yang kendarai Eko langsung menghantam Hasya yang belum sempat berdiri setelah terjatuh.
Mengetahui temannya tertabrak, mereka sempat meminta Eko untuk membawanya ke rumah sakit, namun Eko menolak permintaan itu.
Penabrak Hasya berlaku arogan
Setelah peristiwa tabrakan itu, orang tua Hasya mengaku sempat bertemu dengan AKBP (purn) Eko Budi Setia Wahono di rumah sakit.
Namun alih-alih menyatakan menyesal dan meminta maaf, Eko malah berlaku arogan hingga memancing keributan dengan mengeluarkan kata-kata yang menyulut emosi ayah Hasya.
Hal itu diungkap oleh ibu Hasya, Dwi Syafiera putri di channel YouTube Narasi beberapa waktu lalu. Ia menyebut sempat terjadi ketegangan antara suaminya dengan Eko.
Hal itu terjadi ketika Dwi dan suaminya tiba di rumah sakit Andika Jagakarsa setelah menerima kabar anaknya meninggal dunia karena kecelakaan.
"Setelah melihat anak saya sudah meninggal, dia (ayah Hasya) keluarkan, Mana yang nabrak?" kata Dwi meniru ucapan suaminya.
Mendengar hal tersebut, AKBP purn Eko yang juga ada disana langsung berdiri dan mengakui perbuatannya, namun dengan sikap yang arogan.
"Dia langsung berdiri, bilang begini 'Saya yang nabrak, saya yang lindes anak bapak, bapak mau apa?'," kata Dwi meniru ucapan AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono.
Mendengar perkataan arogan itu, ayah hasya tersulut emosinya dan mencoba memukul Eko, namun langsung dilerai.
Hasya ditetapkan sebagai tersangka
Usai kehilangan Hasya, kesedihan orang tuanya belum berakhir. Sebab setelah meninggal dunia akibat ditabrak mobil pensiunan polisi, pihak kepolisian malah ditetapkan sebagai tersangka.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, penetapan tersangka pada Hasya dilakukan karena polisi menilai kecelakaan itu terjadi karena kelalaian yang bersangkutan.
"Penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan. Karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Latief saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Keluarga Hasya mengadu ke Ombudsman
Merasa diperlakukan tidak adil, keluarga hasya lantas melaporkan Polres Jakarta Selatan ke Ombudsman RI pada 31 Januari 2023 lalu.
Pengaduan itu dilakukan karena Polres Jakarta Selatan telah mengeluarkan hasil visum dan menetapkan Hasya sebagai tersangka. Ketika mengadu ke Ombusdman, keluarga Hasya didampingi oleh kuasa hukumnya
Penabrak sempat ajak damai
Kuasa hukum Eko Setio, Kitson Sianturi menyebut kecelakaan tersebut merupakan musibah yang tidak bisa dihindari. Karena itulah, Kitson berharap kasus tersebut bisa diselesaikan dengan cara-cara kekeluargaan.
"Nggak ada (ancaman yang dilakukan Eko). Ini kan Musibah yang tidak bisa kita hindari, jadi buat apa kita melakukan ancaman. Justru kita mau dengan cara kekeluargaan agar hal ini bisa terselesaikan," kata Kitson, Jumat (3/2/2023).
Polda Metro Jaya bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta
Setelah mendapatkan sorotan dan kecaman dari masyarakat, Polda Metro Jaya akhirnya membentuk Tim Pencari Fakta untuk mengurai peristiwa kecelakaan tersebut.
"Akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta. Tim ini terdiri dari tim eksternal dan internal," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
Menurut Kapolda, pembentukan Tim Pencari Fakta itu dilakukan atas titah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Polisi temukan fakta baru, status tersangka Hasya dicabut
Setelah Tim Asistensi dan Evaluasi Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan rekonstruksi dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya, polisi menemukan bukti baru, yakni adanya kesalahan prosedur dalam penetapan mehasiswa UI tersebut sebagai tersangka.
Karena itulah kepolisian meminta maaf dan akan mencabut status tersangka Hasya. Tak hanya itu polisi juga akan memulihkan nama baik hasya.
"Ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana diatur Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara itu," ujar Kombes Trunoyudo.
Kombes Trunoyudo lalu mengatakan, Polda Metro Jaya meminta maaf atas kesilapannya dan berjanji akan mencabut status tersangka Harsya, sekaligus memulihkan nama baiknya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan