'Code Of Silence' Dalam Kasus Tabrakan Mahasiswa UI, Apa Artinya?

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 07 Februari 2023 | 15:35 WIB
'Code Of Silence' Dalam Kasus Tabrakan Mahasiswa UI, Apa Artinya?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan perkembangan kasus kecelakaan mahasiswa UI vs pensiunan polisi di ICE BSD Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Senin (6/2/2023). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus tabrakan yang menewaskan mahasiswa UI, Hasya pada Oktober 2022 menyisakan duka yang mendalam. Bukan hanya keluarga kandung Hasya, sebagai salah satu mahasiswa FISIP UI, Keluarga Besar FISIP UI pun ikut berperan serta menuntut keadilan terhadap Hasya yang tewas akibat ditabrak mobil salah satu purnawirawan Polri bernama Eko.

Purnawirawan Polri ini sebelumnya sempat dikabarkan bersikap arogan terhadap keluarga Hasya saat ditanyakan soal siapa yang menabrak Hasya, namun akhirnya menyampaikan permohonan maafnya.

Tak hanya itu, dalam rekonstruksi perkara yang digelar pada Sabtu, (04/02/2023) lalu, Eko pun diminta untuk membawa alat bukti berupa mobil Pajero yang sebelumnya dikabarkan berwarna hitam, namun tiba tiba berubah menjadi warna putih saat gelar perkara.

Hal ini pun menjadi teka teki baru bagi pihak kepolisian atas tindakan yang diperbuat oleh Eko.

Baca Juga: Resmi, Polda Metro Jaya Akui Salah Tetapkan Hasya Mahasiswa UI Korban Tewas Kecelakaan Menjadi Tersangka

Melalui pengacaranya, Kitson Sianturi, Eko pun mengungkap bahwa semula memang mobilnya berwarna putih sesuai STNK, namun saat kejadian mobilnya sedang dilapisi stiker berwarna hitam.

Hal ini pun menjadi fokus pihak kepolisian yang mencurigai soal "code of silence" yang kerap terjadi dalam tindak pidana.

Lalu, apa sebenarnya code of silence ini sendiri? Simak inilah selengkapnya. 

Istilah "code of silence" ini sendiri sudah cukup familiar di dunia tindak pidana. Secara bahasa, code of silence ini sendiri merupakan suatu tindakan yang biasanya dilakukan oleh pelaku pidana atau orang yang bekerjasama dengan sang pelaku dalam menahan, menyembunyikan, atau mengganti informasi atau benda yang diketahui sebagai bukti penting dalam pengusutan suatu kasus.

Tak hanya itu, tindakan ini pun biasanya tidak hanya dilakukan oleh satu orang karena beberapa bukti biasanya dikumpulkan dengan melibatkan pihak lain. 

Baca Juga: Ternyata Gegara Ini Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI

Code of silence ini sendiri sering kali terjadi di berbagai tindak pidana, terutama pidana pembunuhan yang melibatkan nyawa orang lain.

Hal ini pun juga pernah diungkap oleh Kapolri Listyo Sigit saat kasus penembakan Brigadir J mencuat di publik hingga menghasilkan fakta bahwa beberapa anak buah Ferdy Sambo ikut serta dalam code of silence ini seperti menghilangkan alat bukti cctv. 

Pergantian warna mobil dalam kasus tabrakan mahasiswa UI ini juga merupakan bentuk code of silence yang dicurigai sengaja dilakukan oleh pelaku Eko dalam pengusutan kasus.

Hal ini pun membuat pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut demi mengetahui motif dari perubahan warna mobil tersebut.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI