Fakta Baru Perawat Gunting Jari Bayi, Dinonaktifkan Lalu Jadi Tersangka

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 07 Februari 2023 | 15:27 WIB
Fakta Baru Perawat Gunting Jari Bayi, Dinonaktifkan Lalu Jadi Tersangka
Suparman (38) menunjukkan foto anak bayinya yang terluka pada jari tangan bagian kelingkingnya akibat guntingan oknum perawat DN, saat membuat laporan di SPKT Polres Kota Besar Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (4/2/2023). ANTARA/M Riezko Bima Elko P.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia menambahkan, penetapan D sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Kepolisian, lanjut Ngajib, juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak RSMP dan pihak keluarga korban.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan D. Menurut Ngajib, penyidik di Polrestabes Palembang terlebih dahulu akan memanggil D untuk dimintai keterangan.

"(D) belum kita tahan, karena tahapannya kita harus panggil dulu yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka. Pemanggilan akan kita lakukan secepatnya," ungkapnya.

Rumah sakit nonaktifkan perawat D

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, D juga menerima sanksi dari tempat kerjanya. Usai peristiwa itu, Manajemen Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) mengambillangkah tegas, yakni menonaktifkan perawat D.

"Keputusan penonaktifan sementara oknum perawat itu dari tugasnya di rumah sakit ini sebagai langkah tegas manajemen," kata Wakil Direktur Al-Islam, Kemuhammadiyahan dan SDM Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang Muksin di Palembang, Sabtu (4/2/2023).

Pihak RS akan bertanggungjawab penuh

Muksin mengakui kalau peristiwa terguntingnya jari kelingking bayi 8 bulan di rumah sakitnya adalah kelalaian dalam bertugas.

Baca Juga: Hotman Paris Spill Pasal KUHP yang Bisa Jerat Perawat Potong Jari Bayi hingga Putus

Dan menurut dia, kasus ini akan ditindaklanjuti oleh pihak manajemen RS melalui Komite Medic RSMP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI