Ia menambahkan, penetapan D sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Kepolisian, lanjut Ngajib, juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak RSMP dan pihak keluarga korban.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan D. Menurut Ngajib, penyidik di Polrestabes Palembang terlebih dahulu akan memanggil D untuk dimintai keterangan.
"(D) belum kita tahan, karena tahapannya kita harus panggil dulu yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka. Pemanggilan akan kita lakukan secepatnya," ungkapnya.
Rumah sakit nonaktifkan perawat D
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, D juga menerima sanksi dari tempat kerjanya. Usai peristiwa itu, Manajemen Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) mengambillangkah tegas, yakni menonaktifkan perawat D.
"Keputusan penonaktifan sementara oknum perawat itu dari tugasnya di rumah sakit ini sebagai langkah tegas manajemen," kata Wakil Direktur Al-Islam, Kemuhammadiyahan dan SDM Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang Muksin di Palembang, Sabtu (4/2/2023).
Pihak RS akan bertanggungjawab penuh
Muksin mengakui kalau peristiwa terguntingnya jari kelingking bayi 8 bulan di rumah sakitnya adalah kelalaian dalam bertugas.
Baca Juga: Hotman Paris Spill Pasal KUHP yang Bisa Jerat Perawat Potong Jari Bayi hingga Putus
Dan menurut dia, kasus ini akan ditindaklanjuti oleh pihak manajemen RS melalui Komite Medic RSMP.