Suara.com - Kasus perawat gunting jari kelingking bayi 8 bulan di Palembang, Sumatera Selatan terus menjadi perhatian publik.
Kasus memilukan tersebut terjadi beberapa waktu lalu di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP).
Kejadian itu bermulaketika perawat yang berinisial D itu hendak membuka selang infus. Ayah bayi malang itu Suparman (38) mengaku sudah mengingatkan perawat itu agar hanya membuka perban di tangan anaknya yang terpasang infus.
Namun sepertinya perawat tersebut tida kmendengarnya dan mengambil gunting besar, lalu terjadilah peristiwa itu.
Alhasil, Suparmen berang bercampur kecewa. Tak terima kelingking anaknya terpotong oleh perawat D, ia lantas melaporkan peristiwa itu ke polisi.
"Anak saya dirawat di RS Muhammadiyah karena demam, saya lapor ini demi untuk meminta pertanggungjawaban dari perawat yang telah memotong jari anak saya itu," ujar Suparman kepada awak media.
Polisi tetapkan perawat D sebagai tersangka
Setelah dilaporkan ke pihak berwajib, polisi langsung memproses kasus tersebut. Dan terbaru, kini kepolisian telah menetapkan perawat tersebut sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib pada Senin, (6/2/2023).
Baca Juga: Hotman Paris Spill Pasal KUHP yang Bisa Jerat Perawat Potong Jari Bayi hingga Putus
"Iya benar, dia (D) sudah kita tetapkan tersangka," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib.