Suara.com - Kasus perawat gunting jari kelingking bayi 8 bulan di Palembang, Sumatera Selatan terus menjadi perhatian publik.
Kasus memilukan tersebut terjadi beberapa waktu lalu di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP).
Kejadian itu bermulaketika perawat yang berinisial D itu hendak membuka selang infus. Ayah bayi malang itu Suparman (38) mengaku sudah mengingatkan perawat itu agar hanya membuka perban di tangan anaknya yang terpasang infus.
Namun sepertinya perawat tersebut tida kmendengarnya dan mengambil gunting besar, lalu terjadilah peristiwa itu.
Baca Juga: Hotman Paris Spill Pasal KUHP yang Bisa Jerat Perawat Potong Jari Bayi hingga Putus
Alhasil, Suparmen berang bercampur kecewa. Tak terima kelingking anaknya terpotong oleh perawat D, ia lantas melaporkan peristiwa itu ke polisi.
"Anak saya dirawat di RS Muhammadiyah karena demam, saya lapor ini demi untuk meminta pertanggungjawaban dari perawat yang telah memotong jari anak saya itu," ujar Suparman kepada awak media.
Polisi tetapkan perawat D sebagai tersangka
Setelah dilaporkan ke pihak berwajib, polisi langsung memproses kasus tersebut. Dan terbaru, kini kepolisian telah menetapkan perawat tersebut sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib pada Senin, (6/2/2023).
"Iya benar, dia (D) sudah kita tetapkan tersangka," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib.
Ia menambahkan, penetapan D sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Kepolisian, lanjut Ngajib, juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak RSMP dan pihak keluarga korban.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan D. Menurut Ngajib, penyidik di Polrestabes Palembang terlebih dahulu akan memanggil D untuk dimintai keterangan.
"(D) belum kita tahan, karena tahapannya kita harus panggil dulu yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka. Pemanggilan akan kita lakukan secepatnya," ungkapnya.
Rumah sakit nonaktifkan perawat D
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, D juga menerima sanksi dari tempat kerjanya. Usai peristiwa itu, Manajemen Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) mengambillangkah tegas, yakni menonaktifkan perawat D.
"Keputusan penonaktifan sementara oknum perawat itu dari tugasnya di rumah sakit ini sebagai langkah tegas manajemen," kata Wakil Direktur Al-Islam, Kemuhammadiyahan dan SDM Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang Muksin di Palembang, Sabtu (4/2/2023).
Pihak RS akan bertanggungjawab penuh
Muksin mengakui kalau peristiwa terguntingnya jari kelingking bayi 8 bulan di rumah sakitnya adalah kelalaian dalam bertugas.
Dan menurut dia, kasus ini akan ditindaklanjuti oleh pihak manajemen RS melalui Komite Medic RSMP.
Muksin juga menyatakan, pihak rumah sakit akan bertanggung jawab penuh atas pengobatan bayi 8 bulan tersebut hingga sembuh.
Kontributor : Damayanti Kahyangan