Suara.com - Tangis anak dan istri Supriono (43) alias Jefri alias SP pecah saat tersangka kasus peredaran ekstasi digiring aparat kepolisian ke mobil tahanan. Mereka meraung, tidak rela orang yang dicintainya harus mendekam dalam bui.
Sembari digiring petugas dalam gang sempit yang berbatasan dengan kali ini, kedua anak perempuannya terus mendekap tubuh Jefri.
Dalam momen penangkapan itu, Jefri terlihat menciumi kening kedua anak perempuan tersebut.
Jefri ditangkap lantaran meracik pil ekstasi di bengkel pembuatan plakat miliknya, RT 13, RW 4, Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat. Selama beroperasi membuat pil ekstasi, Jerfi hanya berdua dengan rekannya, RM (46).
Baca Juga: Polisi Bongkar Industri Rumahan Ekstasi di Tengah Pemukiman Padat Johar Baru
Warga sekitar tidak menyangka, dengan tindakan nekat Jefri. Ia nekat memproduksi ekstasi di dalam sebuah bengkel plakat berukuran sekitar 3x4 meter.
"Sehari-hari kaya biasa aja, pintunya itu kebuka. Dia bikin-bikin kaya gini nih (plakat) ya tergangung lagi ada pesenannya apa," kata Ketua RW 4, Zenal (57), saat ditemui di lokasi, Selasa (7/2/2022).
Zaenal mengaku tidak tau, sejak kapan Jefri memulai bisnis haramnya. Lantaran jika lewat di lokasi, kondisi bengkel plakat tersebut terlihat berjalan normal seperti biasa.
"Kalau dari kapan dia produksi ekstasi itu saya gak tau," ungkapnya.
Lab Ekstasi
Baca Juga: Peredaran Puluhan Kg Sabu Terungkap, Pengendalinya Napi Lapas Pekanbaru
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengungkap laboratorium pembuatan narkotika (narcotics kitchen lab) jenis ekstasi di sebuah bengkel plakat di Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (23/1/2023) lalu.
Ada 4 orang tersangka yang diringkus dalam perkara ini. Mereka berinisial SP (43), RM (46), MM (34), dan MR (30).
"Pada 23 Januari lalu, penyidik telah mengamankan salah satu tersangka dari 4 tersangka. Kemudian dikembangkan sehingga tertangkap 4," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers, Selasa (7/2/2023).
Dalam aksinya, para pelaku memilih tempat padat penduduk. Dalam mengaburkan kecurigaan petugas, mereka juga sengaja memproduksi ekstasi di tempat produksi plakat.
"Tempatnya kecil dan ini kita namakan slum area, padat penduduk, sehingga dengan padatnya penduduk sangat sulit terpantau orang," katanya.
Dikendalikan Napi
Dari keempat pelaku 2 di antaranya merupakan narapidana (napi). Kedua narapidana ini mengendalikan proksi ekstasi rumahan tersebut dari dalam lembaga pemasyaraktan (lapas).
"Dari 4 tersangka ini, ada 2 di antaranya adalah napi yang atas kerja sama yang baik aparat kepolisian dengan Ditjen Pemasyarakatan sehingga 2 napi yang masih menjalani hukuman dapat kita amankan," katanya.
Dalam memproduksi ekstasi ini, tersangka SP berperan sebagai peracil ekstasi. Dalam meramunya, SP menggunakan sejumlah obat-obatan sampai spidol.
Ekstasi yang sudah jadi ini kemudian diedarkan menggunakan jasa ojek online (ojol).
Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti sebanyak 146 butir ekstasi berbagai logo dan 349 gram serbuk ekstasi dari tersangka SP, 37 gram tembakau sintesis dari tersangka MR, peralatan kitchen lab, dan alat komunikasi.
Keempat tersangka dijerat Pasal 119 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009, subsider Pasal 118 Juncto Pasal 132 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukumannya pidana mati.