Cari Alat Bukti Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe KPK Geledah Kantor PU Provinsi Papua Hari Ini

Selasa, 07 Februari 2023 | 14:50 WIB
Cari Alat Bukti Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe KPK Geledah Kantor PU Provinsi Papua Hari Ini
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pekerjaan Umum Provinsi Papua pada Selasa (7/2/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

"Informasi yang kami terima, ada penggeledahan tim penyidik KPK di kantor PU (Pekerjaan Umum)Papua, dalam perkara tersangka LE (Lukas Enembe) dan kawan-kawan," kata Ali lewat keterangannya.

Ali menyebut penggeledahan masih berlangsung. Diduga penggeledahan dilakukan untuk menemukan alat bukti lain pada kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

Baca Juga: Tindaklanjuti Aduan Pihak Lukas Enembe, Tapi Komnas HAM Tegaskan Tetap Hormati Proses Hukum di KPK

"Akan diinformasikan perkembangannya," ujar Ali.

Sebelumnya pada Selasa (10/1/2023) lalu, KPK akhirnya menangkap Lukas Enembe di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas jadi tersangka pada September 2022.

Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dua hari dirawat dengan status penahanan pembantaran, Lukas akhirnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (12/1).

Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.

Temuan KPK, Lukas juga disebut menerima gratifikasi Rp 10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD provinsi Papua.

Baca Juga: Kala Janji KPK Ditagih Tersangka Korupsi Lukas Enembe, Ini Fakta-faktanya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI