Suara.com - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan NT (25) seorang ibu terhadap 17 anak di Jambi menunjukan bahwa pelaku kejahatan seksual tak terbatas pada jenis gender.
Perempuan atau pria bisa menjadi pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang masih di bawa umur. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan pemulihan terhadap para korban menjadi sangat mendesak.
"Jadi memang kasus pelecehan seksual itu bisa dilakukan laki-laki ataupun perempuan terhadap anak," kata Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah saat dihubungi Suara.com, Selasa (7/2/2023).
Pada kasus ini Maryati menduga, pelaku yang merupakan seorang ibu bersuami, tidak puas secara seksual dengan pasangannya sehingga mencari pelampiasan.
Baca Juga: Kronologi Ibu Muda Pelaku Pencabulan 17 Anak di Jambi Ngaku Korban Pemerkosaan
"Kalau ini kan modusnya ada ketidakpuasan secara seksual, misalnya dengan pasangan. Terus dia mencari imajinasi lain. Dia melakukan upaya lain, yang itu ternyata kepada anak, bahkan disaksikan anak," ujarnya.
Maryati menegaskan, perbuatan pelaku yang memanipulasi anak merupakan kejahatan yang harus diproses pidana.
"Kalau saya melihat bahwa ini adalah kejahatan, tetap harus diproses secara hukum dan terutama kita harus melihat perlindungan kepada anak-anak," kata dia.
KPAI, kekinian sedang berupaya untuk berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Jambi untuk memberikan pemulihan bagi para korban yang masih berusia anak.
Pemulihan menjadi penting bagi para korban, sebab dikhawatirkan mereka memiliki pemahaman bahwa pelecehan seksual adalah hal yang lumrah dilakukan. Selain itu juga korban perlu pendampingan untuk trauma yang berpeluang mereka alami.
"Dan bahkan mungkin hilangnya konsep atas perlindungan tubuh, karena menganggap itu aktivitas yang biasa. Yang bisa disaksikan oleh siapapun, bisa beramai-ramai juga, dan bisa dilakukan kapan pun. Itu rusak sekali kalau sudah pada fase pemikiran bahwa itu lumrah," tegas Maryati.
"Jadi tentu KPAI akan melakukan langkah-langka yang lebih terkoordinasi ya, memastikan kalau anak-anak ini dalam situasi kondisi terlindungi," sambungnya.
Ibu Muda Lecehkan 17 Anak
Korban dari NT (25) sebelumnya dilaporkan hanya berjumlah 11 orang, namun bertambah menjadi 17 anak di bawa umur. Para korban terdiri 11 anak laki-laki dan 6 anak perempuan. Mayoritas korban tinggal di daerah yang sama dengan pelaku di daerah Rawasari, Kota Jambi. Pelaku dan suaminya membuka usaha penyewaan video game.
Berdasarkan pengakuan para korban, bentuk pelecehan yang dilakukan NT beragam, di antaranya menunjukkan video porno ke para korban. Kemudian meminta para korban untuk menyentuh bagian intimnya. Tak hanya itu kepada korban anak perempuan, dipaksa pelaku untuk mengintip dirinya saat berhubungan badan dengan suaminya.
NT telah ditetapkan Polda Jambi sebagai tersangka. Sementara saksi yang turut diperiksa adalah suami pelaku dan mertuanya. Kekinian, kasus ini masih dalam proses penyidikan kepolisian.