Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepolisian untuk mengungkap lebih jauh bentuk pelecehan seksual yang dilakukan seorang ibu berinisial NT (25) terhadap 17 korban anak di bawa umur di Jambi.
Hal itu penting dilakukan guna memastikan para korban pelecehan seksual tidak terlibat dalam aktivitas hubungan seksual dengan pelaku atau sesama korban.
"Ini harus menjadi fokus atau konsen kepolisian sehingga terungkap apa yang sebenarnya dilakukan? Dan kemudian varian (pelecehan seksual) terhadap anak-anak, mungkin dia menyaksikan, mungkin dia yang dilecehkan atau bisa jadi dilibatkan dalam aktivitas seksual, dan ini harus clear ya," kata Komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah saat dihubungi Suara.com, Selasa (7/2/2023).
Kemudian KPAI meminta agar kepolisian terus mengembangkan kasus ini. Sebab tidak menutup kemungkinan korban lebih dari 17 anak, jumlah yang saat ini tercatat. Hal itu mengingat pelaku yang merupakan penyedia jasa rental video game.
Baca Juga: Jangan Kaget! Pengakuan Mengejutkan Suami Wanita Bos Rental PS di Jambi yang Lecehkan Belasan Anak
"Dengan jumlah korban anak sedemikian banyak, bahkan mungkin saksi ya, tidak terbatas korban saja. Bahwa pelaku ini luar biasa ya, menggunakan anak sebagai alat untuk melancarkan aksinya, dan ini kepolisian harus sangat jeli," tutur Maryati.
Kepada para orang tua yang anaknya pernah datang ke tempat penyewaan video game pelaku, diminta untuk bertanya, guna memastikan mereka tidak ikut menjadi korban.
"Kepada siapapun anak yang (mungkin jadi korban) berceritalah kepada orang tua, dan mengadukan atua melaporkan, karena ini tidak menutup kemungkinan masih banyak," kata Maryati.
Ibu Muda Lecehkan 17 Anak
Korban dari NT (25) sebelumnya dilaporkan hanya berjumlah 11 orang, namun bertambah menjadi 17 anak di bawa umur. Para korban terdiri 11 anak laki-laki dan 6 anak perempuan.
Baca Juga: Ibu Muda Lecehkan Anak-Anak di Bawah Umur, Ternyata Dampaknya Bisa Ngaruh ke Keluarga
Mayoritas korban tinggal di daerah yang sama dengan pelaku di daerah Rawasari, Kota Jambi. Pelaku dan suaminya membuka usaha penyewaan video game.
Berdasarkan pengakuan para korban, bentuk pelecehan yang dilakukan NT beragam, di antarnya menunjukkan video porno ke para korban. Kemudian meminta para korban untuk menyentuh bagian intimnya. Tak hanya itu kepada korban anak perempuan, dipaksa pelaku untuk mengintip dirinya saat berhubungan badan dengan suaminya.
NT telah ditetapkan Polda Jambi sebagai tersangka. Sementara saksi yang turut diperiksa adalah suami pelaku dan mertuanya. Kekinian kasus ini masih dalam proses penyidikan kepolisian.