- Isi Penghasilan Bersih dari Dalam Negeri yang Bukan Final, seperti bunga selain tabungan dan deposito, royalti, sewa selain tanah dan bangunan, penghargaan hadiah selain undian, keuntungan pengalihan harta dan penghasilan lain
- Klik Halaman Selanjutnya.
LAMPIRAN INDUK SPT 1770
- Lengkapi data lalu isi status kewajiban perpajakan suami atau istri
- Isi status PTKP di Poin B 10
- Data akan otomatis dipindahkan ke lampiran induk yang dimasukkan pada formulir sebelumnya
- Isi pada kolom yang tersediajika punya penghasilan neto dari luar negeri, zakat, kompensasi kerugian, pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 yang telah dikreditkan
- Isi jumlah angsuran bulan yang telah dibayar pada poin B 17
- Masukkan nominal pokok pajak dalam hal membayar PPh Pasal 25
- Jika SPT nihil, kamu bisa lanjut pengisian pada poin G. Namun jika kurang bayar, isi tanggal pelunasan PPh Kurang Bayar
- Jika SPT Lebih Bayar, pilih restitusi, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sesuai Pasal 17C atau sesuai Pasal 17D
- Kelebihan pembayaran pajak lebih dahulu diperhitungkan dengan utang pajak
- Di Poin F 21, kamu bisa menentukan angsuran PPh 25 di tahun pajak berikutnya
- Pada Poin G, pilih dokumen yang dilampirkan
- Setelah itu, isi tanggal pembuatan SPT lalu klik Submit
- Unggah lampiran yang diperlukan
- Isi kode verifikasi yang dikirim ke email lalu klik Submit
- SPT akan terekam pada sistem Ditjen Pajak
- Kamu akan mendapat bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai bukti telah melaporkan SPT. Selesai.
Demikian cara lapor SPT Tahunan orang pribadi 1770.Semoga informasi ini bermanfaat dan segera laporkan pajakmu untuk menghindari terjadi penumpukan di akhir masa laporan SPT Tahunan.
Kontributor : Rima Suliastini