Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 dengan E-Form, Yuk Simak!

Selasa, 07 Februari 2023 | 10:10 WIB
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 dengan E-Form, Yuk Simak!
Ilustrasi cara lapor SPT Tahunan orang pribadi 1770. (Pixabay/stevepb)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Isi daftar harta yang dimiliki akhir tahun
  • Jika ingin menambahkan daftar harta, klik simbol +
  • Pilih kode harta sesuai jenisnya, lalu isi keterangan Nama Harta dan Tahun Perolehan
  • Pada Harga Perolehan, cantumkan nilai saat memperoleh harta
  • Isi deskripsi lebih lanjut di kolom keterangan, misal: pelat nomor kendaraan

LAMPIRAN IV Bagian B

  • Isi daftar utang di akhir tahun
  • Jika ingin menambahkan utang lain, klik simbol +
  • Pilih kode utang sesuai jenisnya, nama pemberi pinjaman, alamat pemberi pinjaman, tahun pinjaman dan jumlah utang tersisa di akhir tahun

LAMPIRAN IV Bagian C

  • Isi daftar anggota keluarga sesuai kondisi awal tahun pajak SPT yang dilaporkan
  • Klik Halaman Selanjutnya.

LAMPIRAN III Bagian A

  • Isi data Penghasilan Final dan/atau yang Bersifat Final sesuai bukti potong yang ada
  • Isi Nilai Penghasilan Bruto dan PPh Terutang
  • Untuk PPh Final UMKM 0,5%, beri tanda centang pada poin 16, lalu klik tombol PPh Final PP 46/23 yang muncul di atas formulir
  • Isi data secara lengkap, lalu pindahkan nilai ke Lampiran III dengan mengeklik YA
  • Klik Halaman Sebelumnya dan sistem otomatis menghitung total PPh Terutang

LAMPIRAN III Bagian B

  • Isi penghasilan bruto yang tidak termasuk objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) UU PPh

LAMPIRAN III Bagian C

  • Ini bagian pisah harta atau pilihan memenuhi kewajiban pajak secara terpisah, isi penghasilan bruto istri atau suami
  • Klik Halaman Selanjutnya.

LAMPIRAN II

  • Isi Nama, NPWP, Nomor Bukti Pemotongan atau Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan, Jenis Pajak, dan Jumlah PPh yang dipungut atau dipotong 
  • Jika punya lebih dari satu bukti potong, tambahkan kolom dengan klik tombol +
  • Klik Halaman Selanjutnya.

LAMPIRAN I Bagian A

  • Hanya diisi jika kamu menyelenggarakan pembukuan
  • Isi identitas pembukuan:
    • Poin 1 : Isi Penghasilan Bruto, Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha untuk mendapat penghasilan neto
    • Poin 2 : Dalam hal terdapat biaya yang tidak dapat dibebankan sesuai ketentuan perpajakan, lakukan penyesuaian fiskal positif dengan mengisi poin 2
    • Poin 3 : Lakukan penyesuaian fiskal negatif sesuai ketentuan pada kolom yang tersedia
  • Sistem akan menghitung total penghasilan neto sesuai ketentuan perpajakan atau penghasilan neto fiskal pada poin 4 secara otomatis
  • Klik Halaman Selanjutnya.

LAMPIRAN 1 Bagian B

  • Diisi jika tak melakukan pembukuan, tapi melakukan pencatatan
  • Isi Peredaran Usaha, Persentase Norma sesuai ketentuan dan Penghasilan Neto dengan mengalikan peredaran usaha dan persentase norma.

LAMPIRAN I Bagian C

  • Jika kamu juga bekerja di perusahaan, isi Nama Pemberi Kerja, Penghasilan Bruto dan Pengurangan Penghasilan Bruto sesuai bukti potong yang diterima dari perusahaan

LAMPIRAN I Bagian D

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI