4. Klik tab Lapor lalu klik e-Form dan klik Buat SPT
5. Berikutnya menjawab pertanyaan sesuai kondisi masing-masing, setelah itu klik e-Form SPT 1770
6. Mulai mengisi formulirnya
7. Pilih Tahun Pajak
8. Isi status SPT Normal
9. Lakukan pembetulan SPT jika ada kesalahan pada SPT Tahunan yang sudah dilaporkan sebelumnya
10. Klik Kirim Permintaan
11. Sistem secara otomatis akan mengunduh e-Form
12. Buka dokumen, pilih Pembukuan jika ingin laporan keuangan, pilih Pencatatan jika tidak membuat laporan keuangan.
LAMPIRAN IV Bagian A