Suara.com - Bagi kalian yang bekerja sebagai karyawan dan memiliki penghasilan lain seperti freelancer, guru les atau lainnya, maka laporan SPT Pajak menggunakan formulir 1770. Begini cara lapor SPT Tahunan orang pribadi 1770.
Formulis 1770 juga dipakai oleh Wajib Pajak (WP) yang statusnya bukan pegawai tapi youtuber, influencer, selebgram, content creator, blogger, pelaku usaha UMKM, notaris, dokter, penulis dan lainnya.
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi 1770
Secara umum, pelaporan SPT dengan E-Form dan E-Filing hampir sama, bedanya jika E-Filing sepenuhnya dilakukan online maka E-Form sebagian pengisiannya bisa dilakukan offline.
Hal yang harus kamu lakukan sebelum melapor SPT Tahunan adalah menyiapkan aplikasi form viewer untuk mengisi formulirnya di mana file yang disiapkan memiliki format dokumen .xfdl.
Setelah aplikasinya siap, selanjutnya kalian bisa mengsi formulirnya secara online. Pilihan untuk mengisi SPT Tahunan melalui E-Form atau E-Filing sepenuh menjadi pilihanmu, menyesuaikan kebutuhan masing-masing.
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 dengan E-Form atau E-Filing
1. Buka situs pajak.go.id lalu klik Login di bagian kanan atas
2. Mengisi NPWP, password, dan kode keamanan lalu klik Login
3. Kamu akan diarahkan pada dashboard layanan digital perpajakan