Niat Puasa Ganti Ramadhan karena Sakit, Seperti Apa Hukum dan Tata Caranya?

Selasa, 07 Februari 2023 | 08:55 WIB
Niat Puasa Ganti Ramadhan karena Sakit, Seperti Apa Hukum dan Tata Caranya?
Ilustrasi niat ganti puasa Ramadhan karena sakit. (Pixabay/pictavio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sesuai dengan Rukun Islam ketiga, puasa Ramadhan adalah kewajiban yang tak boleh ditinggalkan. Berikut ini hukum, tata cara dan niat ganti puasa Ramadhan karena sakit

Meskipun wajib, ada beberapa golongan yang dibolehkan untuk tak melakukan puasa seperti wanita yang sedang haid atau masa nifas dan orang sakit, namun mereka harus menggantinya di kemudian hari. 

Ketentuan ini sudah tertuang dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 184. Berikut artinya dalam Bahasa Indonesia:

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Dari ayat di atas, dijelaskan bahwa Allah mengizinkan orang yangsakit untuk tak berpuasa. Mereka juga disarankan untuk segera berbuka agar kondisinya tak semakin parah. 

Orang yang sakit di sini adalah orang yang tak mampu secara fisik untuk menunaikan ibadah puasa, terutama jika penyakitnya semakin parah, karena berpuasa atau bisa memperlambat masa penyembuhan.

Meskipun begitu jika seseorang kemudian kembali sehat dan mampu berpuasa, maka ia wajib membayar utang puasa yang telah ditinggalkan. 

Bagi orang yang kondisi sakitnya kronis dan tetap tak mungkin untuk mengganti puasa, maka mereka bisa membayarnya dengan fidyah sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan.

Hal ini adalah aturan dasar yang perlu dipahami umat Muslim, sehingga ketika jatuh sakit saat menjalankan puasa bulan Ramadhan, mereka tak bertanya-tanya tentang hukum dan langkah yang harus diambil.

Perlu diketahui, akan makruh hukumnya jika kita mendahulukan puasa sunah dari puasa qadha Ramadan, seperti puasa Senin Kamis lalu puasa Syawal, Ayyamul Bidh, Tasu'a, Asyura, Daud, dan yang lainnya.

Niat  Puasa Ganti Ramadhan karena Sakit

Niat puasa ganti Ramadhan karena sakit dilafalkan saat malam hari. Hal ini sesuai dengan Mazhab Syafi’i. 

“Disyaratkan memasang niat di malam hari bagi puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa qadha, atau puasa nadzar. Syarat ini berdasar pada hadits Rasulullah SAW, ‘Siapa yang tidak memalamkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya.’ Karenanya, tidak ada jalan lain kecuali berniat puasa setiap hari berdasar pada redaksi zahir hadits."

Berikut bacaan niatnya dalam tulisan latin beserta artinya:

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadh’I fardhi syahri Ramadhna lillâhi ta‘âlâ.

Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”

Demikian penjelasan tentang hukum, tata cara dan niat ganti puasa Ramadhan karena sakit. Semoga tulisan ini bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI