Suara.com - Publik dibuat terenyuh dengan kisah seorang nenek asal Sukabumi, Jawa Barat berinisial SAI (61). Nenek SAI melaporkan sosok yang memperkosa cucunya berinisial ISR yang kini masih berusia 8 tahun kepada kepolisian pada 13 Oktober 2022 lalu.
Alih-alih mendapat keadilan, nenek SAI kena lapor balik oleh pelaku.
Kronologi nenek SAI dilaporkan balik
Kasus tersebut bermula ketika pemerkosaan terjadi pada 12 Oktober 2022 lalu. Sosok yang dilaporkan atas kasus pemerkosaan itu tak lain adalah paman korban sendiri yang berinisial RP (37 tahun).
Laporan tersebut kini sudah berproses di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.
Pelaku laporkan balik nenek SAI
Sang paman tidak tinggal diam dan melayangkan laporan balik kepada nenek SAI. Adapun RP melaporkan SAI atas dugaan penganiayaan dan atau pengeroyokan.
Dugaan penganiayaan tersebut disinyalir merupakan dampak dari penanganan tindak pidana pencabulan.
"Sebagaimana informasi yang disampaikan oleh pihak saudari SAI dalam pemberitaan di media TV, maka kemudian dampak dari penanganan tindak pidana pencabulan tersebut, di mana terjadilah tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada 15 Oktober 2022, tepatnya satu hari sebelum polisi menetapkan RP sebagai tersangka dan meningkatkan stasus dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin dalam konferensi pers di aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Sabtu (4/2/2023) malam
Baca Juga: Model Majalah Dewasa Bella Xiu Nyaris Diperkosa Fotografer saat Sesi Pemotretan di Hotel
Meski dilaporkan, polisi memilih untuk menyidik kedua laporan dengan hati-hati untuk memutuskan tersangka.