Suara.com - Publik dibuat terenyuh dengan kisah seorang nenek asal Sukabumi, Jawa Barat berinisial SAI (61). Nenek SAI melaporkan sosok yang memperkosa cucunya berinisial ISR yang kini masih berusia 8 tahun kepada kepolisian pada 13 Oktober 2022 lalu.
Alih-alih mendapat keadilan, nenek SAI kena lapor balik oleh pelaku.
Kronologi nenek SAI dilaporkan balik
Kasus tersebut bermula ketika pemerkosaan terjadi pada 12 Oktober 2022 lalu. Sosok yang dilaporkan atas kasus pemerkosaan itu tak lain adalah paman korban sendiri yang berinisial RP (37 tahun).
Baca Juga: Model Majalah Dewasa Bella Xiu Nyaris Diperkosa Fotografer saat Sesi Pemotretan di Hotel
Laporan tersebut kini sudah berproses di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.
Pelaku laporkan balik nenek SAI
Sang paman tidak tinggal diam dan melayangkan laporan balik kepada nenek SAI. Adapun RP melaporkan SAI atas dugaan penganiayaan dan atau pengeroyokan.
Dugaan penganiayaan tersebut disinyalir merupakan dampak dari penanganan tindak pidana pencabulan.
"Sebagaimana informasi yang disampaikan oleh pihak saudari SAI dalam pemberitaan di media TV, maka kemudian dampak dari penanganan tindak pidana pencabulan tersebut, di mana terjadilah tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada 15 Oktober 2022, tepatnya satu hari sebelum polisi menetapkan RP sebagai tersangka dan meningkatkan stasus dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin dalam konferensi pers di aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Sabtu (4/2/2023) malam
Meski dilaporkan, polisi memilih untuk menyidik kedua laporan dengan hati-hati untuk memutuskan tersangka.
"Kami dari pihak penyidik akan melakukan gelar perkara sebagai wujud kecermatan dan kehati-hatian penyidik untuk menetapkan tersangka dalam beberapa waktu mendatang," lanjut Zainal.
Lebih lanjut Zainal memaparkan bahwa RP menghadirkan barang bukti laporannya berupa luka-luka yang ada di sekujur tubuhnya.
"Mendasari laporan tersebut maka kami melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi, kemudian melakukan kegiatan penyelidikan juga dan meminta visum kepada pihak rumah sakit terkait dengan kondisi korban RP sehingga dari hasil pemeriksaan tersebut dan berdasarkan visum yang diterima, menyatakan ternyata benar korban mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh," lanjut Zainal.
Nenek SAI menangis di persidangan, surati Jokowi
Nenek SAI kini menempuh persidangan di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi pada Kamis (2/2/2023). Kala itu, SAI tampak tak kuasa menahan air mata dan menangis terbata-bata saat menolak untuk mengakui laporan yang dilayangkan oleh paman cucunya.
"Tolong ke semua pemangku kebijakan, mohon untuk mengawal mengenai ini, dan saya minta keadilan seadil-adilnya, dan kami berharap pelaku dihukum mati karena dia telah membunuh karakter cucu kami," kata SAI ke awak media usai disidang, Kamis (2/2/2023).
SAI juga melayangkan surat terbuka kepada presiden Joko Widodo untuk menuntut keadilan.
"Saya bermaksud menulis surat ini untuk mencari keadilan. Cucu saya yang berusia 8 tahun saat ini mengalami trauma yang sangat mendalam," kata SAI membacakan surat ke presiden Jokowi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2023).
"Jaksa yang seharusnya membela korban malah justru cenderung membela pelaku," lanjutnya.
"Saya yakin Pak Jokowi berpihak kepada korban karena kasus pedofil momok bagi negeri ini yang telah membunuh masa depan anak-anak Indonesia," pungkas SAI.
Kontributor : Armand Ilham