Penangkapan 3 Warga Pakel Yang Bersengketa Dengan PT Bumi Sari Dinilai Tambah 'Catatan Hitam' Polri

Selasa, 07 Februari 2023 | 05:59 WIB
Penangkapan 3 Warga Pakel Yang Bersengketa Dengan PT Bumi Sari Dinilai Tambah 'Catatan Hitam' Polri
Warga Pakel [Tangkapan layar Video]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mempertanyakan penangkapan oleh Polda Jawa Timur terhadap tiga petani Pakel, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Penangkapan itu dinilai janggal karena ketiganya dijadikan tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks, di tengah upaya memperjuangkan lahan pertanian mereka yang diduga dirampas PT Bumi Sari.

Informasi yang dihimpun YLBHI, penangkapan tiga petani yang juga perangkat desa terjadi pada Jumat 3 Februari 2023 sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan terjadi ketika mereka dalam perjalanan menghadiri rapat Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi. Ketiga orang tersebut adalah Kepala Desa Pakel Mulyadi, Kepala Dusun Durenan Suwarno, dan Kepala Dusun Taman Glugoh Untung.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyebut penangkapan tersebut merupakan upaya paksa yang dilakukan secara sewenang-wenang dan dan menyalahi prinsip fair trial.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3) huruf a UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik Jo. Pasal 27 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," kata Isnur lewat keterangannya kepada Suara.com pada Senin (6/2/2023).

Hal itu disebut Isnur melanggar hak asasi manusia (HAM), yakni setiap orang untuk diperiksa secara adil dan terbuka, hak setiap orang untuk diberitahukan secara rinci dalam bahasa yang dapat dimengerti tentang sifat dan alasan tuduhan yang dikenakan kepadanya, hak warga negara untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal.

"Jika peristiwa di atas dikatakan sebagai upaya penangkapan, maka proses penangkapan ini menyalahi prosedur penangkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) KUHAP. Di mana pelaksanaan penangkapan dengan memperlihatkan surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa," papar Isnur.

Saat ketiganya dijadikan tersangka, Isnur menyebut sudah menunjukkan tidak profesional Polda Jawa Timur. Sebab kasus yang penyebaran berita bohong yang disangkakan tidak jelas.

"Pertama, kasus tidak jelas, sebab warga dituduh menyebarkan berita bohong, tapi dalam surat pemanggilan tidak jelas berita bohong yang mana," ucap Isnur.

"Kedua, kasus ini terjadi di wilayah konflik agraria, seharusnya Polda Jatim belajar dari kasus sebelumnya untuk melakukan penanganan konflik agraria," imbuhnya.

Baca Juga: KontraS Kecam Penangkapan 3 Petani Pakel yang Bersengketa dengan PT Bumi Sari: Praktik Pembungkaman!

Kemudian, ketiga warga tersebut sedang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi atas penetapannya sebagai tersangka. Praperadilan diajukan karena kasus yang disangkakan dinilai tidak jelas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI