Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mempertanyakan penangkapan oleh Polda Jawa Timur terhadap tiga petani Pakel, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Penangkapan itu dinilai janggal karena ketiganya dijadikan tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks, di tengah upaya memperjuangkan lahan pertanian mereka yang diduga dirampas PT Bumi Sari.
Informasi yang dihimpun YLBHI, penangkapan tiga petani yang juga perangkat desa terjadi pada Jumat 3 Februari 2023 sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan terjadi ketika mereka dalam perjalanan menghadiri rapat Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi. Ketiga orang tersebut adalah Kepala Desa Pakel Mulyadi, Kepala Dusun Durenan Suwarno, dan Kepala Dusun Taman Glugoh Untung.
Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyebut penangkapan tersebut merupakan upaya paksa yang dilakukan secara sewenang-wenang dan dan menyalahi prinsip fair trial.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3) huruf a UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik Jo. Pasal 27 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," kata Isnur lewat keterangannya kepada Suara.com pada Senin (6/2/2023).
Baca Juga: KontraS Kecam Penangkapan 3 Petani Pakel yang Bersengketa dengan PT Bumi Sari: Praktik Pembungkaman!
Hal itu disebut Isnur melanggar hak asasi manusia (HAM), yakni setiap orang untuk diperiksa secara adil dan terbuka, hak setiap orang untuk diberitahukan secara rinci dalam bahasa yang dapat dimengerti tentang sifat dan alasan tuduhan yang dikenakan kepadanya, hak warga negara untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal.
"Jika peristiwa di atas dikatakan sebagai upaya penangkapan, maka proses penangkapan ini menyalahi prosedur penangkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) KUHAP. Di mana pelaksanaan penangkapan dengan memperlihatkan surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa," papar Isnur.
Saat ketiganya dijadikan tersangka, Isnur menyebut sudah menunjukkan tidak profesional Polda Jawa Timur. Sebab kasus yang penyebaran berita bohong yang disangkakan tidak jelas.
"Pertama, kasus tidak jelas, sebab warga dituduh menyebarkan berita bohong, tapi dalam surat pemanggilan tidak jelas berita bohong yang mana," ucap Isnur.
"Kedua, kasus ini terjadi di wilayah konflik agraria, seharusnya Polda Jatim belajar dari kasus sebelumnya untuk melakukan penanganan konflik agraria," imbuhnya.
Kemudian, ketiga warga tersebut sedang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi atas penetapannya sebagai tersangka. Praperadilan diajukan karena kasus yang disangkakan dinilai tidak jelas.
"Warga tengah berjuang di jalur legal melalui pra-peradilan untuk menggugat proses atau penanganan kasus yang tidak sesuai aturan dan etika. Tiba-tiba di tengah jalan mereka dihadang lalu diculik, lalu ditahan di Polda Jatim," tutur Isnur.
"Ini semakin menambah daftar hitam ketidakprofesionalan polisi, dari beberapa kasus besar yang dibiarkan menguap, tetapi kasus konflik yang melibatkan petani yang berkonflik dengan perusahaan ditangani dengan cepat dengan melanggar hukum dan hak asasi manusia," sambungnya.
Sengketa Lahan Petani Pakel
Mengutip dari laman Walhi Jatim, sengketa lahan petani Pakel disebut telah terjadi 100 tahun atau 1 abad. Lewat Akta 1929 tertanggal 11 Januari 1929 era pemerintahan kolonial Belanda, memberikan izin kepada warga Pakel untuk membuka lahan seluas 400 bahu.
"Namun, dalam perjalanannya, kawasan Akta 1929 tersebut dikuasai oleh Perhutani dan PT Bumi Sari saat Orde Baru berkuasa – yang terus berlangsung hingga saat ini," tulis Walhi Jatim dikutip Suara.com pada Senin (6/2/2023).
Sementara di Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri, nomor SK.35/HGU/DA/85, dijelaskan PT Bumi Sari hanya mengantongi HGU seluas 1189,81 hektare, terbagi dalam 2 Sertifikat, yakni Sertifikat HGU nomor 1 Kluncing dan Sertifikat HGU nomor 8 Songgon.
"Dengan demikian, jelas dapat disimpulkan bahwa PT Bumi Sari tidak memiliki HGU di Pakel," sebut Walhi Jatim.
Berbagai upaya dilakukan warga untuk mendapatkan haknya kembali. Pada 24 September 2020, bersamaan dengan lahirnya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), ribuan warga sepakat melakukan aksi reklaiming di lahan leluhur mereka yang dikuasai PT Bumi Sari. Mereka tergabung dalam organisasi Rukun Tani Sumberejo Pakel (RSTP)
Namun aksi tak seperti yang mereka harapkan, hingga November 2021, 11 warga mendapat surat panggilan dari kepolisian dan sua diantarnya jadi tersangka atas tuduhan menempati lahan secara ilegal.
Kemudian pada Desember 2021, 2 warga mendapat panggilan dari kepolisian dengan tuduhan dugaan pelanggaran pasal 47 (1) UU 18 nomor 2004 tentang Perkebunan dan pasal 170 (1) serta pasal 406 (1) KUHP.
Warga telah menyampaikan soal sengketa lahannya secara langsung ke kepada Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto – yang juga diikuti oleh Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni pada tanggal 26 Oktober 2022 di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Disebut Walhi Jatim, kementerian ATR/BPN berjanji akan segera melakukan kunjungan ke Banyuwangi dan mengupayakan berbagai langkah penyelesaian.
"Namun, hingga kini tampaknya janji tersebut belum terealisasi, sementara di pihak warga Pakel mereka terus mengalami berbagai tekanan dan kriminalisasi seperti diuraikan di atas," sebut Walhi Jatim.
Jauh sebelum itu, warga bersama pendamping hukumnya telah mengadu dan melakukan audiensi dengan Kantor Staf Presiden Republik Indonesia pada Juni 2021, namun hasilnya tidak ada titik terang hingga sekarang.