Suara.com - Polda Metro Jaya telah mencabut status tersangka terhadap Muhammad Hasya Atallah, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang menjadi korban meninggal dalam kecelakaan usai ditabrak pensiunan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Selain itu, nama baik Hasya juga akan direhabilitasi.
"Pertama, mencabut Surat Ketetapan Status Almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Tangerang, Banten, Senin (6/2/2023).
Pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal I angka 20.
"Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Trunoyudo.
Sebelumnya, pada Kamis (2/2/2023) lalu, Polda Metro Jaya sudah melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan mengundang keluarga serta para pihak terkait dan unsur masyarakat yang memiliki kepedulian kemanusiaan, seperti kelompok mahasiswa.
Baca Juga: Pekik Takbir Ibunda Muhammad Hasya Usai Status Tersangka Sang Anak Dicabut Pihak Kepolisian
"Hal ini dilakukan sebagai bagian dari praktik transparansi dan profesionalisme Polri agar proses dapat dikawal oleh semua pihak," kata Trunoyudo.
Kecelakaan itu terjadi pada 6 Oktober 2022. Rekonstruksi ulang ini dilakukan sebagai komitmen Polda MetroJaya atas hasil asistensi dan konsultasi serta diskusi dengan sejumlah pihak. [ANTARA]